Kisah Ira Puspadewi dan Tom Lembong: Dua Pembebasan dengan Nuansa Berbeda

- Rabu, 26 November 2025 | 12:50 WIB
Kisah Ira Puspadewi dan Tom Lembong: Dua Pembebasan dengan Nuansa Berbeda
Analisis Kasus Ira Puspadewi dan Tom Lembong

Membandingkan kasus Ira Puspadewi dengan Tom Lembong itu seperti membandingkan apel dan jeruk. Meski keduanya sama-sama dinyatakan tak bersalah oleh salah seorang hakim, konteks politik yang melingkupinya benar-benar berbeda.

Begitulah kira-kira pandangan Erizal, Direktur ABC Riset & Consulting, yang ia sampaikan melalui akun Facebook pribadinya pada Rabu, 26 November 2025.

Menurutnya, nuansa politik dalam kasus Tom Lembong jauh lebih kental. Coba lihat saja, penetapan Tom sebagai tersangka terjadi tak lama setelah Pilpres 2024 berakhir. Suasana politik saat itu masih panas, hiruk-pikuk pemilu belum benar-benar reda.

Di sisi lain, kasus Ira Puspadewi hampir tak menyisakan aroma politik sama sekali. Yang ada justru rasa getir. Bayangkan, dia diminta pulang ke Indonesia setelah mendapatkan pekerjaan yang bagus di luar negeri.

"Setelah balik justru masuk penjara,"

Erizal menekankan satu poin penting. Tom Lembong tercatat sebagai satu-satunya Menteri Perdagangan yang dipersalahkan. Padahal, menteri sebelum dan sesudahnya melakukan hal yang persis sama dengan apa yang dituduhkan kepada Tom.

"Ini yang tak bisa disamakan antara kasus Ira Puspadewi dan Tom Lembong. Ira berdiri sendiri,"

Dia melanjutkan, kasus Tom berpotensi menyeret menteri-menteri lainnya seperti efek bola salju. Sementara kasus Ira Puspadewi tidak memiliki dampak berantai seperti itu.

Mungkin inilah alasan mengapa Ira Puspadewi diberikan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo, sementara Tom Lembong dulu diberi abolisi. Meski berbeda istilah, intinya sama: mereka dibebaskan.

Presiden Prabowo Subianto memang telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Selain Ira Puspadewi, ada Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Mereka terlibat dalam perkara Nomor 68 Pidsus/TPK/2025/PN/Jakarta Pusat.

Sumber: RMOL

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar