Putra Riza Chalid Bantah Keterlibatan Ayahnya di Balik Kerjasama dengan Pertamina

- Rabu, 26 November 2025 | 09:25 WIB
Putra Riza Chalid Bantah Keterlibatan Ayahnya di Balik Kerjasama dengan Pertamina

Di tengah sorotan kasus korupsi yang mengguncang Pertamina, Muhammad Kerry Adrianto Riza, sang Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, angkat bicara. Ia dengan tegas membantah segala bentuk keterlibatan ayahnya, Riza Chalid, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang perusahaan pelat merah itu. Menurut Kerry, kerja sama yang terjalin antara perusahaannya dan Pertamina murni adalah hasil jerih payahnya sendiri.

"Jadi kegiatan saya ini hanya sewa-menyewa terminal BBM antara saya dengan Pertamina," ujar Kerry di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Ia menegaskan, "Usaha ini adalah usaha saya sendiri dan tidak ada keterlibatan ayah saya."

Tak hanya membantah, Kerry juga mengklaim bahwa kerja sama ini justru membawa keuntungan signifikan bagi Pertamina. Nilainya disebut-sebut mencapai ratusan miliar rupiah setiap bulannya.

"Usaha ini memberikan manfaat yang besar pada Pertamina," paparnya.

Ia lalu mengutip pernyataan saksi dari Pertamina di persidangan. "Saksi dari Pertamina di persidangan menyatakan bahwa dengan menggunakan terminal saya, Pertamina mendapatkan efisiensi sampai Rp145 miliar per bulan."

Sebagai bukti bahwa hubungan bisnisnya dengan Pertamina masih baik, Kerry menambahkan, "Sampai saat ini pun terminal saya masih digunakan oleh Pertamina."

Namun begitu, klaim-klaim ini disampaikan di tengah dakwaan berat yang ia hadapi. Sebelumnya, Kerry telah didakwa oleh penuntut umum karena diduga menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp285 triliun. Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/10/2025).

Kasus ini ternyata melibatkan beberapa nama lain. Kerry tidak sendirian di kursi terdakwa. Sidang pembacaan dakwaan juga menjerat empat orang lainnya: Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).

Jaksa Triyana Setia Putra, yang membacakan dakwaan, menyatakan bahwa para terdakwa secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau korporasi lain. Tindakan mereka, lanjutnya, jelas-jelas merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional.

Yang menarik, jaksa menghitung dua jenis kerugian ini secara terpisah. Tapi kalau keduanya dijumlahkan, totalnya memang mencapai angka Rp285 triliun yang mencengangkan itu.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar