Menurut fakta persidangan, ulah Ekiawan bersama Antonius NS Kosasih mantan Dirut Taspen dalam berinvestasi di reksa dana I-next G2 ini bikin negara rugi besar. Kerugiannya mencapai Rp1 triliun! Angka itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK.
Setelah melalui serangkaian proses pemulihan aset, KPK pun menyerahkan hasilnya ke Taspen. Bentuknya? Uang tunai sebesar Rp883.038.394.268. Jumlah sebesar itu sudah ditransfer ke rekening Giro THT Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta pada 20 November 2025.
Tapi, ada yang menarik. Dalam penyerahan simbolis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11), uang yang ditampilkan cuma Rp300 miliar. Kenapa? Asep bilang, alasannya menyangkut tempat dan keamanan. Jadi, ya, tidak mungkin mereka bawa uang ratusan miliar begitu saja ke ruang konferensi.
Penyerahan simbolis itu sendiri dilakukan langsung oleh Asep Guntur kepada Direktur Utama Taspen, Rony Hanityo Aprianto. Sebuah langkah konkret pemulihan aset negara, meski hanya sebagian yang bisa dilihat publik.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar