O Yeong Su Bebas dari Hukuman Penjara, Pengadilan Korea Batalkan Vonis Kasus Pelecehan Seksual

- Rabu, 12 November 2025 | 20:20 WIB
O Yeong Su Bebas dari Hukuman Penjara, Pengadilan Korea Batalkan Vonis Kasus Pelecehan Seksual

Korban dan organisasi perempuan Womenlink menyatakan kekecewaan mendalam terhadap keputusan pembebasan ini. Melalui pernyataan resmi, korban bertekad untuk terus memperjuangkan kebenaran meskipun putusan pengadilan tidak memenuhi harapannya.

Womenlink mengkritik keras keputusan ini dengan menyatakan bahwa putusan tersebut dinilai mengabaikan kasus kekerasan seksual di industri hiburan. Organisasi ini menegaskan komitmennya untuk terus mendukung korban pelecehan seksual.

Kronologi Kasus O Yeong Su

Proses hukum kasus ini dimulai dengan laporan pelecehan seksual selama tur teater regional tahun 2017. O Yeong Su sebelumnya divonis bersalah pada Maret 2024 dengan hukuman delapan bulan penjara, masa percobaan dua tahun, dan kewajiban mengikuti pendidikan khusus tentang kekerasan seksual.

Aktor berusia 79 tahun tersebut kemudian mengajukan banding pada Agustus 2024. Tuduhan utama terhadap O Yeong Su adalah melakukan pelukan dan mencium pipi tanpa persetujuan terhadap seorang perempuan rekan kerjanya.


Halaman:

Komentar