O Yeong Su Bebas dari Vonis Hukuman Penjara dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Pengadilan Tinggi Korea Selatan telah membebaskan aktor O Yeong Su dari vonis hukuman penjara terkait kasus dugaan pelecehan seksual. Keputusan ini membatalkan putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada bintang serial Squid Game tersebut.
Alasan Pembatalan Vonis oleh Pengadilan Banding
Majelis hakim Pengadilan Distrik Suwon menyatakan adanya keraguan substansial dalam kasus ini. Pengadilan menilai terdapat kemungkinan distorsi ingatan korban mengingat laporan resmi baru diajukan enam bulan setelah kejadian dugaan pelecehan tersebut terjadi.
Faktor lain yang dipertimbangkan adalah permintaan maaf yang disampaikan O Yeong Su kepada pengadu. Meskipun pengakuan ini dianggap sebagai bukti pendukung, pengadilan menekankan pentingnya melindungi hak-hak terdakwa ketika masih terdapat keraguan dalam proses pembuktian.
Artikel Terkait
Kris Dayanti Puji Atta Halilintar: Sosok Pekerja Keras dan Suami Ideal bagi Aurel
Tasya Farasya Resmi Cerai dari Ahmad Assegaf, Unggah Kode Status Officially Unmarried
Haerin dan Hyein NewJeans Resmi Perpanjang Kontrak Eksklusif dengan ADOR
Indra Bekti Jual Rumah Demi Fresh Start, Ini Alasan Sebenarnya yang Bikin Sedih