O Yeong Su Bebas dari Hukuman Penjara, Pengadilan Korea Batalkan Vonis Kasus Pelecehan Seksual

- Rabu, 12 November 2025 | 20:20 WIB
O Yeong Su Bebas dari Hukuman Penjara, Pengadilan Korea Batalkan Vonis Kasus Pelecehan Seksual

O Yeong Su Bebas dari Vonis Hukuman Penjara dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Pengadilan Tinggi Korea Selatan telah membebaskan aktor O Yeong Su dari vonis hukuman penjara terkait kasus dugaan pelecehan seksual. Keputusan ini membatalkan putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada bintang serial Squid Game tersebut.

Alasan Pembatalan Vonis oleh Pengadilan Banding

Majelis hakim Pengadilan Distrik Suwon menyatakan adanya keraguan substansial dalam kasus ini. Pengadilan menilai terdapat kemungkinan distorsi ingatan korban mengingat laporan resmi baru diajukan enam bulan setelah kejadian dugaan pelecehan tersebut terjadi.

Faktor lain yang dipertimbangkan adalah permintaan maaf yang disampaikan O Yeong Su kepada pengadu. Meskipun pengakuan ini dianggap sebagai bukti pendukung, pengadilan menekankan pentingnya melindungi hak-hak terdakwa ketika masih terdapat keraguan dalam proses pembuktian.

Reaksi Terhadap Putusan Banding


Halaman:

Komentar