Polres Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Peredaran Liquid Zombi dalam Cartridge Rokok Elektrik

- Selasa, 10 Februari 2026 | 16:05 WIB
Polres Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Peredaran Liquid Zombi dalam Cartridge Rokok Elektrik

MURIANETWORK.COM - Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional yang menyelundupkan zat etomidate, dikenal sebagai 'liquid zombi', dalam kemasan cartridge rokok elektrik. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan berujung pada penangkapan empat tersangka serta penyitaan ribuan cartridge berisi narkoba, yang didistribusikan dari Jambi dan diselundupkan melalui perbatasan.

Pengungkapan Bermula dari Informasi Warga

Operasi penegakan hukum ini berawal dari laporan warga yang mencium adanya peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik segera melakukan penyelidikan mendalam. Upaya ini membuahkan hasil pada pertengahan Januari lalu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menjelaskan, "Pada hari ini kami menyampaikan konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan II jenis etomidate jaringan internasional yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau yang sering dikenal dengan liquid zombi."

Penangkapan Tersangka Pertama dan Modus Operandi

Pada 13 Januari 2026, penyidik berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (35) di sebuah hotel di Jakarta Barat. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah tas berisi 333 pod atau cartridge rokok elektrik dengan tiga merek berbeda yang telah diisi cairan narkoba, serta sebuah ponsel.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa R baru merupakan bagian dari rantai distribusi. Aris Wibowo memaparkan, "Berdasarkan keterangan tersangka bahwa tersangka menerima cartridge rokok elektrik yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate tersebut sebanyak 5.139 buah di wilayah Jambi pada tanggal 10 Desember 2025."

Dari jumlah itu, sebanyak 4.806 cartridge dikatakan telah beredar di Jakarta dan sekitarnya. Atas aksinya, R mengaku menerima upah sebesar Rp 30 juta dari seorang yang berinisial K.

Perkembangan Penyidikan dan Penangkapan Lanjutan

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar