Jadwal Ikrar Talak Bedu Awal Desember 2025: Proses Damai Tanpa Sengketa

- Rabu, 12 November 2025 | 08:15 WIB
Jadwal Ikrar Talak Bedu Awal Desember 2025: Proses Damai Tanpa Sengketa

Bedu resmi mengajukan gugatan cerai pada 22 September 2025. Alasan perceraian yang tercantum dalam berkas gugatan adalah perselisihan terus-menerus dan perbedaan visi misi hidup. Tidak ada isu orang ketiga atau kekerasan dalam rumah tangga yang melatarbelakangi keputusan ini.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan cerai talak tersebut pada 3 November 2025. Kedua belah pihak sepakat untuk berpisah secara baik-baik tanpa konflik.

Mengenai pembagian harta, telah tercapai kesepakatan bersama dimana Bedu menyerahkan rumah dan mobil kepada Irma Kartika. Bedu memilih untuk hanya membawa barang-barang keperluan pribadinya saja.

Untuk urusan hak asuh anak, disepakati bahwa hak asuh utama diserahkan kepada ibu, Irma Kartika. Meski demikian, Bedu tetap memiliki hak untuk mengasuh dan akan terus terlibat secara aktif dalam kehidupan anak-anaknya. Bedu menegaskan bahwa kesejahteraan anak-anaknya adalah prioritas utamanya pasca perceraian.


Halaman:

Komentar