Proses Perceraian Bedu Segera Berakhir, Ikrar Talak Dijadwalkan Awal Desember
Proses perceraian komedian Bedu, yang memiliki nama asli Harabdu Tohar, kini mendekati tahap akhir. Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menetapkan bahwa putusan cerai talak akan berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada tanggal 20 November 2025.
Setelah tanggal inkrah tersebut, pengadilan akan segera menjadwalkan pengucapan ikrar talak. Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid MA, memperkirakan agenda penting ini akan dilaksanakan pada awal bulan Desember 2025.
Dalam proses ikrar talak, kehadiran Bedu sebagai pemohon adalah wajib. Sementara itu, kehadiran sang istri, Irma Kartika, tidak diwajibkan meskipun pihak pengadilan akan tetap mengirimkan panggilan resmi.
Yang patut disyukuri, proses perceraian pasangan yang menikah sejak 2010 ini berjalan dengan damai. Tidak terdapat sengketa hak asuh anak maupun perselisihan harta bersama atau gono-gini yang diajukan selama persidangan berlangsung.
Artikel Terkait
Jembatan Hongqi China Runtuh: Kronologi & Dampak Keruntuhan Jembatan Baru di Sichuan
Putusan Sidang Cerai Tasya Farasya & Ahmad Assegaf Dijatuhkan Hari Ini, Ini Hasilnya
Meisya Siregar Kagum ke China: Kota Lebih Maju 10 Kali Lipat & Bersih
Nadine Chandrawinata Ungkap Tahun Kedua Pernikahan Paling Berat, Ini Rahasia Langgeng dengan Dimas Anggara