Pandji Pragiwaksono Dikenai Sanksi Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Rp2 Miliar
Komika Pandji Pragiwaksono mendapatkan sanksi adat berat dari masyarakat Toraja. Sanksi ini dijatuhkan setelah materi stand-up comedy yang dibawakannya 12 tahun lalu viral kembali dan dianggap menyinggung adat istiadat Toraja.
Lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) menjatuhkan sanksi berupa penyerahan 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi. Selain itu, Pandji juga wajib membayar tanggung jawab moral senilai Rp2 miliar.
Penjelasan Sanksi Adat untuk Pandji Pragiwaksono
Benyamin Rante Allo, Ketua Umum TAST, menjelaskan bahwa persembahan tersebut merupakan simbol pemulihan hubungan antara dunia manusia dengan dunia arwah dalam kepercayaan adat Toraja. Sanksi adat ini diumumkan secara resmi pada 7 November 2025.
Benyamin menegaskan bahwa uang Rp2 miliar bukanlah denda, melainkan bentuk tanggung jawab moral Pandji Pragiwaksono untuk mengembalikan kehormatan adat Toraja yang dianggap ternoda.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Inara Rusli Buka Suara Soal Pencabutan Laporan dan Mundur dari Kasus
Betrand Peto Pilih Rayakan Natal Hanya Bersama Ruben Onsu
Vespa Kuning Lisa Mariana Picu Sindiran ke Ridwan Kamil
Dokter Skincare Viral Doktif Ditetapkan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik