Kejagung Ungkap Mark-Up Pengadaan Sepatu hingga Motor Listrik di Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis

- Kamis, 04 Juni 2026 | 13:20 WIB
Kejagung Ungkap Mark-Up Pengadaan Sepatu hingga Motor Listrik di Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung membongkar praktik dugaan mark-up dalam pengadaan barang pada kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Sejumlah barang yang nilainya diduga digelembungkan antara lain puluhan ribu pasang sepatu, tablet, hingga televisi yang dinilai tidak mendukung operasional program tersebut.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochammad Jeffry, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Mereka mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

"DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," ujar Jeffry dalam keterangan resminya, Kamis (4/6/2026).

Salah satu item yang menjadi sorotan adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai lebih dari Rp1 triliun. Jeffry menyebutkan bahwa vendor pemenang proyek, PT YAT, bahkan tidak memiliki fasilitas bengkel yang memadai.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up," ungkapnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar