Nikita Mirzani Ajukan Banding: Alasan dan Kronologi Lengkap Vonis 4 Tahun Penjara
Nikita Mirzani resmi mengajukan banding setelah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum selebritas tersebut menyatakan akan memperjuangkan keadilan melalui proses banding terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Pengajuan Banding Nikita Mirzani: Kronologi dan Tahapan Hukum
Galih Rakasiwi, kuasa hukum Nikita Mirzani, mengonfirmasi pengajuan banding pada Senin (3/11). Tim hukum saat ini sedang menyusun memori banding yang akan memuat berbagai keberatan terhadap putusan hakim.
Alasan Hukum Banding Nikita Mirzani
Berdasarkan penjelasan kuasa hukum, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi dasar banding:
Pertama, tim hukum menemukan kekeliruan dalam penerapan Pasal 27B ayat 2 bersama Pasal 55 ayat 1 KUHP. Kedua, mereka mempertanyakan pengabaian terhadap semua saksi dan bukti yang diajukan oleh pihak pembelaan, termasuk kesaksian dari saksi ahli.
Proses Hukum Berlanjut
Meskipun pernyataan banding telah diajukan, proses banding secara resmi belum masuk ke pengadilan. Tim hukum masih menyelesaikan penyusunan memori banding yang akan memuat detail keberatan terhadap putusan pengadilan sebelumnya.
Artikel Terkait
Science Film Festival 2025 Indonesia: Jadwal, Lokasi & Tema Green Jobs
Beby Prisilia Tak Tahu Onadio Pakai Narkoba, Polisi Beberkan Alasannya
Biaya Gila! Tyas Mirasih Rawat 23 Kucing, Nama Uniknya Bikin Ngiler
Yura Yunita Ungkap Pengalaman Wawancara Napi di Nusakambangan, Dijaga Ketat 3 Jam