Poppy Sovia Dilecehkan di Rest Area: Kronologi, Penyebab, & Ancaman Hukum

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 22:20 WIB
Poppy Sovia Dilecehkan di Rest Area: Kronologi, Penyebab, & Ancaman Hukum

Poppy Sovia Alami Pelecehan Seksual di Rest Area, Ancam Ambil Tindakan Hukum

Artis Poppy Sovia mengungkap pengalaman traumatisnya menjadi korban pelecehan verbal di rest area tol. Melalui akun Instagram pribadinya, Poppy berbagi cerita tentang insiden yang dialaminya baru-baru ini.

Kronologi Pelecehan terhadap Poppy Sovia

Poppy Sovia mengaku mendapat pelecehan dari sekelompok pria yang ditemuinya di area peristirahatan tol. Dalam unggahan Instagram yang di-posting Kamis (30/10), Poppy menceritakan bagaimana kelompok pria tersebut memberikan respons mencemooh dengan mengeluarkan suara-suara tidak pantas.

"Saya baru saja pulang dari minimarket dan berhenti di rest area. Ada momen yang membuat saya ingin melempar sesuatu ke arah mereka," ujar Poppy dalam video Instagram-nya.

Penyebab Pelecehan karena Pakaian Tank Top

Poppy Sovia menjelaskan bahwa pelecehan terjadi karena ia mengenakan tank top. Menurutnya, pakaian tersebut adalah hal biasa dan merupakan pilihan gaya berbusana yang disukainya.

"Saya suka berpakaian seperti ini, so what? Saya tidak habis pikir dengan respons-respons orang, khususnya laki-laki yang mengeluarkan suara mencemooh," tegas Poppy dengan nada kesal.

Ancaman Hukum dari Poppy Sovia

Poppy Sovia menyatakan akan mengambil tindakan tegas jika mengalami pelecehan serupa di masa depan. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap perilaku pelecehan verbal yang masih sering dialami perempuan di ruang publik.

"Kalau saya bertemu orang-orang seperti itu lagi, saya tidak akan ragu untuk membela diri dengan apa pun yang ada di tangan saya," tegasnya dengan serius.

Dasar Hukum Pelecehan Verbal di Indonesia

Pelecehan verbal termasuk tindak pidana yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pelaku pelecehan verbal dapat dihukum penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda hingga Rp 10 juta.

Selain UU TPKS, KUHP Pasal 315 tentang penghinaan ringan juga dapat diterapkan untuk kasus pelecehan verbal. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga memberikan perlindungan hukum bagi korban.

Tips Menghadapi Pelecehan di Tempat Publik

Jika mengalami pelecehan seperti Poppy Sovia, segera laporkan kepada petugas keamanan setempat. Simpan bukti jika memungkinkan dan jangan ragu melaporkan kepada pihak berwajib. Korban juga dapat menghubungi layanan pengaduan kekerasan seksual untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar