Ancaman Hukum dari Poppy Sovia
Poppy Sovia menyatakan akan mengambil tindakan tegas jika mengalami pelecehan serupa di masa depan. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap perilaku pelecehan verbal yang masih sering dialami perempuan di ruang publik.
"Kalau saya bertemu orang-orang seperti itu lagi, saya tidak akan ragu untuk membela diri dengan apa pun yang ada di tangan saya," tegasnya dengan serius.
Dasar Hukum Pelecehan Verbal di Indonesia
Pelecehan verbal termasuk tindak pidana yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pelaku pelecehan verbal dapat dihukum penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda hingga Rp 10 juta.
Selain UU TPKS, KUHP Pasal 315 tentang penghinaan ringan juga dapat diterapkan untuk kasus pelecehan verbal. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga memberikan perlindungan hukum bagi korban.
Tips Menghadapi Pelecehan di Tempat Publik
Jika mengalami pelecehan seperti Poppy Sovia, segera laporkan kepada petugas keamanan setempat. Simpan bukti jika memungkinkan dan jangan ragu melaporkan kepada pihak berwajib. Korban juga dapat menghubungi layanan pengaduan kekerasan seksual untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Artikel Terkait
Jerome Polin Berduka, Ayah Kandung Meninggal Dunia: Kronologi dan Unggahan Haru
Bintang Muda Lokananta Vol. 2 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
El Rumi Rahasiakan Tanggal Pernikahan dari Ahmad Dhani, Ini Alasan Mengejutkannya
Lirik Lagu House Party VVUP: Terjemahan Indonesia, Makna, dan Arti Lengkap