Ancaman Hukum dari Poppy Sovia
Poppy Sovia menyatakan akan mengambil tindakan tegas jika mengalami pelecehan serupa di masa depan. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap perilaku pelecehan verbal yang masih sering dialami perempuan di ruang publik.
"Kalau saya bertemu orang-orang seperti itu lagi, saya tidak akan ragu untuk membela diri dengan apa pun yang ada di tangan saya," tegasnya dengan serius.
Dasar Hukum Pelecehan Verbal di Indonesia
Pelecehan verbal termasuk tindak pidana yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pelaku pelecehan verbal dapat dihukum penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda hingga Rp 10 juta.
Selain UU TPKS, KUHP Pasal 315 tentang penghinaan ringan juga dapat diterapkan untuk kasus pelecehan verbal. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga memberikan perlindungan hukum bagi korban.
Tips Menghadapi Pelecehan di Tempat Publik
Jika mengalami pelecehan seperti Poppy Sovia, segera laporkan kepada petugas keamanan setempat. Simpan bukti jika memungkinkan dan jangan ragu melaporkan kepada pihak berwajib. Korban juga dapat menghubungi layanan pengaduan kekerasan seksual untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Artikel Terkait
Denny Sumargo Buka Suara: Donasi Tanpa Izin Bisa Berujung Sita Negara
Han So Hee Hapus Seluruh Tato, Sinyal Babak Baru atau Luka Lama?
Ibu Kota Siap Dihujani Cahaya dan Lagu Natal Sepanjang Desember 2025
Harta Atalia Praratya Tembus Rp26,5 Miliar, Melampaui Kekayaan Ridwan Kamil