Ammar mengungkapkan pengalaman sebelumnya dengan sidang online menjadi alasan kuat permohonannya. Ia merasakan perbedaan psikologis yang signifikan antara sidang daring dan tatap muka.
"Karena saya sudah pernah merasakan juga sidang online kemarin, Yang Mulia. Dan memang berbeda dengan sidang offline," tegasnya.
Penolakan dari Majelis Hakim
Meskipun Ammar dan kuasa hukumnya bersikeras, permohonan sidang tatap muka akhirnya ditolak majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Keputusan sidang daring dianggap sudah sesuai peraturan dengan pertimbangan jarak penahanan para terdakwa yang jauh dari pengadilan.
Kasus Narkoba Keempat
Ini merupakan kali keempat Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Kasus terbaru ini menjadi sorotan karena ia didakwa terlibat peredaran narkoba golongan I saat masih berada dalam tahanan.
Artikel Terkait
BELIFT LAB Tegaskan Heeseung Tak Kembali ke ENHYPEN, Fokus Karier Solo
Pejabat USDA Saksikan Finalis MasterChef Olah Salmon Alaska
Juicy Luicy Manggung Dadakan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
CALMA Rilis Single Spesial Happy Birthday untuk Rayakan Ulang Tahun ke-6 BIG Records Asia