Ammar mengungkapkan pengalaman sebelumnya dengan sidang online menjadi alasan kuat permohonannya. Ia merasakan perbedaan psikologis yang signifikan antara sidang daring dan tatap muka.
"Karena saya sudah pernah merasakan juga sidang online kemarin, Yang Mulia. Dan memang berbeda dengan sidang offline," tegasnya.
Penolakan dari Majelis Hakim
Meskipun Ammar dan kuasa hukumnya bersikeras, permohonan sidang tatap muka akhirnya ditolak majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Keputusan sidang daring dianggap sudah sesuai peraturan dengan pertimbangan jarak penahanan para terdakwa yang jauh dari pengadilan.
Kasus Narkoba Keempat
Ini merupakan kali keempat Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Kasus terbaru ini menjadi sorotan karena ia didakwa terlibat peredaran narkoba golongan I saat masih berada dalam tahanan.
Artikel Terkait
Gugatan Rp 7 Miliar, Ressa Rosano Tuntut Pengakuan sebagai Anak Denada
Iis Dahlia Dituding Memojokkan Ressa di Tengah Kontroversi Denada
Ancaman Pistol Ussama Warnai Kisah Penyerahan Ressa, Anak Denada
Malam Hangat Nostalgia, Padi Reborn Rayakan 28 Tahun dengan Sal Priadi dan Fanny Soegi