Pledoi Nikita Mirzani Ditolak, Tuntutan 11 Tahun Penjara Tetap Dijaga JPU
Dalam perkembangan terbaru sidang Nikita Mirzani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menolak nota pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh artis kontroversial tersebut. Melalui replik, jaksa tetap kokoh pada tuntutan awal, yaitu hukuman penjara selama 11 tahun bagi Nikita Mirzani.
Jaksa Membantah Semua Argumen Pembelaan Nikita Mirzani
JPU dinyatakan mematahkan seluruh pembelaan yang disampaikan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Replik jaksa justru semakin memperkuat posisi dakwaan dengan sejumlah poin kunci yang dinilai memberatkan terdakwa.
Salah satu poin utama yang ditekankan jaksa adalah dugaan bahwa Nikita Mirzani mengancam akan menyebarkan konten negatif mengenai produk kecantikan Reza Gladys. Ancaman ini disebut sebagai alat untuk memaksa Reza Gladys memberikan sejumlah uang yang diminta.
Pelanggaran UU ITE dan TPPU Dinyatakan Terbukti
Jaksa menegaskan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan. Terdakwa diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tindak pemerasan, serta melanggar pasal-pasal mengenai TPPU.
Artikel Terkait
Bayi Mulan Jameela Bukan Cucu, Ternyata Anak Adopsi
Drama Pernikahan Siri hingga Kritik Pedas: Sorotan Terbaru Dunia Hiburan
Raffi Ahmad Tepati Janji, Tawarkan Rumah untuk Fahmi Bo dan Keluarga
Spotify Wrapped 2025: Bad Bunny dan Taylor Swift Kembali Kuasai Panggung Streaming Dunia