Argumen Edukasi Masyarakat Dimentahkan Jaksa
Sebelumnya, dalam pledoinya, Nikita Mirzani berargumen bahwa tindakannya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat. Argumen ini secara tegas dimentahkan oleh jaksa.
JPU mengungkap kembali wawancara Nikita Mirzani di sebuah talkshow televisi, di mana ia mengakui bahwa keributan di media sosial sengaja diciptakannya untuk keuntungan finansial. "Dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial," tegas JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Soroti Kapasitas dan Kesetaraan di Mata Hukum
Jaksa juga menegaskan bahwa Nikita Mirzani tidak memiliki kapasitas atau kompetensi untuk memberikan edukasi mengenai produk kecantikan kepada masyarakat, mengingat latar belakangnya hanya sebagai publik figur.
Di akhir replik, JPU menekankan prinsip kesetaraan di depan hukum. Status Nikita Mirzani sebagai figur publik tidak memberinya kekebalan atau keistimewaan. "Tidak ada orang yang kebal hukum. Tidak ada satupun orang yang harus diistimewakan di depan hukum termasuk terdakwa Nikita Mirzani," tutup jaksa.
Kasus hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys ini terus menjadi sorotan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya setelah penolakan pledoi ini.
Artikel Terkait
Bayi Mulan Jameela Bukan Cucu, Ternyata Anak Adopsi
Drama Pernikahan Siri hingga Kritik Pedas: Sorotan Terbaru Dunia Hiburan
Raffi Ahmad Tepati Janji, Tawarkan Rumah untuk Fahmi Bo dan Keluarga
Spotify Wrapped 2025: Bad Bunny dan Taylor Swift Kembali Kuasai Panggung Streaming Dunia