Gugatan Rp 100 M! Mantan Karyawan Ashanty Bocorkan Hal Mengerikan Ini

- Jumat, 17 Oktober 2025 | 17:45 WIB
Gugatan Rp 100 M! Mantan Karyawan Ashanty Bocorkan Hal Mengerikan Ini

Dasar Hukum Penundaan Proses Pidana

Stifan menegaskan bahwa secara hukum, proses pidana seharusnya dihentikan apabila terdapat perkara perdata dengan objek yang sama.

"Artinya secara hukum, kalau ada proses keperdataan, pidananya harus dihentikan dulu," ungkapnya. Surat pemberitahuan mengenai gugatan perdata tersebut akan segera disampaikan ke Kepolisian Tangerang Selatan.

Latar Belakang Konflik Ashanty vs Mantan Karyawan

Konflik ini bermula dari laporan Ashanty terhadap Ayu yang menuding melakukan penggelapan dana perusahaan PT Hijau Hermansyah Indonesia senilai Rp 2 miliar. Pihak manajemen Ashanty mengungkap dugaan penyimpangan keuangan terendus pada 20 Mei 2025.

Sebagai bentuk perlawanan, Ayu melayangkan tiga laporan polisi terhadap Ashanty di Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan, dengan tuduhan perampasan aset dan akses ilegal terhadap barang-barang pribadi.

Sumber: MURIANETWORK.COM


Halaman:

Komentar