Laporan dari Erika Carlina ini sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan telah dibuat sejak 19 Juli 2025, saat Erika sedang dalam kondisi hamil besar. Dalam laporannya, Erika menyertakan sejumlah bukti, termasuk dugaan penyebaran data pribadi. Melalui kanal Instagram-nya, Erika sebelumnya menjelaskan bahwa ia telah lama berniat menempuh jalur hukum namun terkendala kondisi kesehatannya yang mengharuskannya bolak-balik ke rumah sakit.
Atas laporan tersebut, DJ Panda disangkakan dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 335 KUHP, dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE, dan/atau Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Sumber: MURIANETWORK.COM
Artikel Terkait
Avatar 3: Suku Api Bangkit, Keluarga Sully Hadapi Ancaman Baru
Uya Kuya: Rumah Saya Ludes, Hampir Rp7 Miliar dan 23 Kucing Raib
Rich Brian Buka Tur Dunia dari Jakarta, Panggungnya Megah, Nuansanya Personal
Tanggapi Kritik, dr. Richard Lee Sumbang 100% Hasil Live untuk Korban Banjir