Laporan dari Erika Carlina ini sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan telah dibuat sejak 19 Juli 2025, saat Erika sedang dalam kondisi hamil besar. Dalam laporannya, Erika menyertakan sejumlah bukti, termasuk dugaan penyebaran data pribadi. Melalui kanal Instagram-nya, Erika sebelumnya menjelaskan bahwa ia telah lama berniat menempuh jalur hukum namun terkendala kondisi kesehatannya yang mengharuskannya bolak-balik ke rumah sakit.
Atas laporan tersebut, DJ Panda disangkakan dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 335 KUHP, dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE, dan/atau Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Sumber: MURIANETWORK.COM
Artikel Terkait
Luna Maya Ungkap Kunci Pernikahan Minim Drama: Dijalani Saja dengan Santai
Reza Gladys Lepas dari Drama Hukum, Kini Seru-seruan Parodi Roby Tremonti
Aurelie Moeremans Buka Luka Masa Lalu, Luncurkan Buku untuk Lawan Child Grooming
Boiyen Diduga Sudah Tahu Skandal Penipuan Suami Sejak Lama