Laporan dari Erika Carlina ini sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan telah dibuat sejak 19 Juli 2025, saat Erika sedang dalam kondisi hamil besar. Dalam laporannya, Erika menyertakan sejumlah bukti, termasuk dugaan penyebaran data pribadi. Melalui kanal Instagram-nya, Erika sebelumnya menjelaskan bahwa ia telah lama berniat menempuh jalur hukum namun terkendala kondisi kesehatannya yang mengharuskannya bolak-balik ke rumah sakit.
Atas laporan tersebut, DJ Panda disangkakan dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 335 KUHP, dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE, dan/atau Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Sumber: MURIANETWORK.COM
Artikel Terkait
Jenazah Vidi Aldiano Dimakamkan Hari Ini di TPU Tanah Kusir
Richard Lee Ditahan Polisi Usai Mangkir Pemeriksaan Kasus Perlindungan Konsumen
MNCTV Tayangkan Langsung Malam Puncak Anugerah Cahaya Ramadan Awards 2026
Okezone Rayakan HUT ke-19, Targetkan Jadi Pusat Informasi Kredibel