Laporan dari Erika Carlina ini sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan telah dibuat sejak 19 Juli 2025, saat Erika sedang dalam kondisi hamil besar. Dalam laporannya, Erika menyertakan sejumlah bukti, termasuk dugaan penyebaran data pribadi. Melalui kanal Instagram-nya, Erika sebelumnya menjelaskan bahwa ia telah lama berniat menempuh jalur hukum namun terkendala kondisi kesehatannya yang mengharuskannya bolak-balik ke rumah sakit.
Atas laporan tersebut, DJ Panda disangkakan dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 335 KUHP, dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE, dan/atau Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Sumber: Grid.ID
Artikel Terkait
Vidi Aldiano Berubah Drastis Usai Kemoterapi: Wajahnya Bak Karakter Twilight!
Zee Zee Shahab Buka Suara: Rutin Lari Bikin Mental Waras, Begini Kisahnya!
DJ Panda Kabur dari Wartawan, Bungkam Soal Kasus Erika: Ada Apa di Balik Pemeriksaan 4 Jam Polisi?
Nunung Buka Suara: Dunia Film Ternyata Lebih Menantang Daripada 30 Tahun di Dunia Komedi!