Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tujuh pemilik akun media sosial (Medsos) yang diduga memprovokasi massa hingga membuat demo berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu.
Mereka adalah WH, KA, LFK, IF, SB, G dan CS yang diduga menghasut lewat beberapa akun media sosial seperti TikTok, Facebook, dan Instagram.
"Kami telah menerima 5 laporan polisi yang kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka," jelas Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 3 September 2025.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketujuhnya langsung ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri dan Polda Metro Jaya.
Adapun isi postingan para tersangka diduga menyebabkan terjadinya demonstrasi yang berujung kericuhan.
Artikel Terkait
Bukan Guru yang Tuduh, Ternyata Siswa Ini Sendiri yang Buka Suara Soal Narkoba
Puji Ariani Tewas Kecelakaan Usai Jemput Anak Sakit: Kisah Pilu Driver Ojol Perempuan
Aset Muhammadiyah Tembus 10 Besar Dunia, Lalu Bagaimana dengan NU?
Banser NU Ancam Gorok Leher Karyawan Trans7, Ini Pemicu yang Sebenarnya