Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tujuh pemilik akun media sosial (Medsos) yang diduga memprovokasi massa hingga membuat demo berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu.
Mereka adalah WH, KA, LFK, IF, SB, G dan CS yang diduga menghasut lewat beberapa akun media sosial seperti TikTok, Facebook, dan Instagram.
"Kami telah menerima 5 laporan polisi yang kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka," jelas Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 3 September 2025.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketujuhnya langsung ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri dan Polda Metro Jaya.
Adapun isi postingan para tersangka diduga menyebabkan terjadinya demonstrasi yang berujung kericuhan.
Mulai dari WH (31) sebagai pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat, KA (24) pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat, dan LFK (26) pemilik akun media sosial Instagram @Larasfaizati.
Selanjutnya, CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich, IS (39) selaku pemilik akun TikTok @hs02775, SB (35) selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Nannu, dan terakhir G (20) selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun @Bambu Runcing.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Sumber: rmol
Foto: Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 3 September 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
Artikel Terkait
Membandingkan Guru dengan Pedagang, Menag Nasaruddin Minta Maaf
Kompol Kosmas, Perwira dalam Rantis yang Lindas Ojol, Menangis saat Dipecat dari Kepolisian
Tokoh Palestina Kecam PBNU Undang Pendukung Israel
Sosok Lansia Ambil AC Punya Cucu Disabilitas, Uya Kuya Sudah Maafkan