Diperiksa Polisi, DJ Panda Buka Suara Soal Erika Carlina: Saya Ingin Damai, Bukan Musuh

- Rabu, 15 Oktober 2025 | 14:15 WIB
Diperiksa Polisi, DJ Panda Buka Suara Soal Erika Carlina: Saya Ingin Damai, Bukan Musuh

DJ Panda, yang bernama asli Giovanni Surya Saputra, menunjukkan itikad baik untuk berdamai dengan Erika Carlina. Saat memenuhi panggilan pemeriksaan pertamanya di Polda Metro Jaya, Rabu (15/10/2025), DJ Panda secara terbuka menyatakan harapannya agar konflik hukum ini dapat diselesaikan secara damai.

DJ Panda hadir sebagai terlapor dalam kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh Erika Carlina. Didampingi oleh kuasa hukum dan kedua orang tuanya, ia mengaku siap menghadapi seluruh proses hukum yang sedang berjalan. "Ya, dihadapin aja," ujarnya singkat saat ditanya mengenai persiapannya.

Meski siap secara hukum, DJ Panda membuka pintu mediasi. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat pemeriksaan, belum terjalin komunikasi dengan pihak Erika Carlina. "Komunikasi belum ada," ungkapnya, seraya menambahkan, "Kalau bisa kan semuanya berakhir baik-baik aja, kita nggak mau ada permusuhan apa-apa." Pernyataan ini mengindikasikan keinginannya untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan.

Kuasa hukum DJ Panda, Michael Sugijanto, menegaskan komitmen kliennya untuk bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. "Kita mau kooperatif, dilihat saja nanti," kata Michael. Ketika ditanya tentang kesiapan menerima segala kemungkinan konsekuensi hukum, DJ Panda memilih untuk menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.

Laporan dari Erika Carlina ini sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan telah dibuat sejak 19 Juli 2025, saat Erika sedang dalam kondisi hamil besar. Dalam laporannya, Erika menyertakan sejumlah bukti, termasuk dugaan penyebaran data pribadi. Melalui kanal Instagram-nya, Erika sebelumnya menjelaskan bahwa ia telah lama berniat menempuh jalur hukum namun terkendala kondisi kesehatannya yang mengharuskannya bolak-balik ke rumah sakit.

Atas laporan tersebut, DJ Panda disangkakan dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 335 KUHP, dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE, dan/atau Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Sumber: MURIANETWORK.COM

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar