Ammar Zoni Kecewa Saksi Kunci Tak Hadir di Sidang Narkoba

- Kamis, 26 Februari 2026 | 14:30 WIB
Ammar Zoni Kecewa Saksi Kunci Tak Hadir di Sidang Narkoba

“Kuasa hukum saya bilang, bukti itu nanti bisa kami masukkan dalam pledoi,” katanya menambahkan.

Dengan tidak hadirnya saksi, sidang pun berjalan. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang berikutnya pada 12 Maret 2026 mendatang. Pada kesempatan itu, jaksa penuntut umum rencananya akan membacakan tuntutan.

Kasus ini sendiri berawal dari dugaan peredaran sabu di Rutan Salemba. JPU mendakwa Ammar menerima sabu dari seorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam lembaga pemasyarakatan itu.

Tak sendirian, Ammar menghadapi proses hukum bersama lima terdakwa lain: Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Perjalanan sidang mereka masih akan berlanjut.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar