“Kuasa hukum saya bilang, bukti itu nanti bisa kami masukkan dalam pledoi,” katanya menambahkan.
Dengan tidak hadirnya saksi, sidang pun berjalan. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang berikutnya pada 12 Maret 2026 mendatang. Pada kesempatan itu, jaksa penuntut umum rencananya akan membacakan tuntutan.
Kasus ini sendiri berawal dari dugaan peredaran sabu di Rutan Salemba. JPU mendakwa Ammar menerima sabu dari seorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam lembaga pemasyarakatan itu.
Tak sendirian, Ammar menghadapi proses hukum bersama lima terdakwa lain: Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Perjalanan sidang mereka masih akan berlanjut.
Artikel Terkait
Ahmad Dhani Ungkap Kesulitan Ekonomi Saat Antar Anak Sambung Kuliah di AS
Kim Min Ha dan Noh Sang Hyun Reuni di Film Romantis Netflix Messily Ever After
Rekomendasi Drama Korea Bergaya Sejarah untuk Temani Waktu Ngabuburit
Warganet Duga Hubungan Davina dan Ardhito Bagian dari Manajemen Isu