Di Bareskrim Polri, Senin lalu, kuasa hukum Sukardi berusaha meluruskan persoalan. Kliennya, Agung Eko Maryanto, diperiksa sebagai saksi terkait pengambilan rekaman CCTV di rumah Inara Rusli. Menurut Sukardi, sama sekali tak ada niat jahat di balik tindakan itu. Semua berawal dari situasi yang dianggap mencurigakan.
"Tidak ada niat jahat dalam peristiwa ini," tegas Sukardi.
Kronologinya? Ini bermula sehari sebelumnya. Seorang asisten rumah tangga berinisial Y melaporkan sesuatu yang aneh. Ia mendengar suara laki-laki, plus bunyi-bunyi lain yang tak biasa, berasal dari lantai tiga rumah.
Informasi itu lalu sampai ke telinga Agung, yang tak cuma sopir tapi juga tinggal di tempat itu. Mendengar laporan Y, Agung tentu saja waswas. Namun begitu, ia tak langsung gegabah.
"ART menyampaikan ada suara laki-laki dan suara asing dari lantai tiga," ujar Sukardi mengulang laporan itu.
Sebagai langkah awal, Agung menggelar diskusi kecil. Diajaknya Y si ART, serta VA yang juga ada di lokasi. Dari obrolan itu, muncul kesepakatan: mereka perlu memeriksa rekaman CCTV. Tujuannya cuma satu, memastikan kondisi rumah benar-benar aman. Sukardi menyebut langkah ini murni preventif, sekadar antisipasi.
Dan siapa yang minta? Bukan Inara Rusli, bukan pula Virgoun.
"Pengambilan CCTV dilakukan atas permintaan VA," jelas Sukardi.
Penyidik pun mendalami peran Agung di rumah tersebut. Ternyata, selain menyetir, pria ini kerap dilibatkan dalam urusan teknis. Misalnya, merawat CCTV dan mengganti memori penyimpanannya itu pun dilakukan jauh sebelum kasus ini ramai. Karena itulah, Agung dinilai paham betul seluk-beluk perangkat tersebut.
Yang ditekankan kuasa hukum, tak ada urusan uang dalam peristiwa ini. Agung sama sekali tidak menerima bayaran atau keuntungan apa pun dari pihak manapun.
"Tidak ada transaksi dan tidak ada keuntungan yang diterima Agung," tegas Sukardi lagi.
Lalu, apakah tindakannya memenuhi unsur pidana? Menurut pembelaannya, unsur "mens rea" atau niat bersalah tak terpenuhi di sini. Semua dilakukan secara spontan, didorong kekhawatiran akan keamanan, tanpa rencana matang apalagi maksud merugikan.
Hingga saat ini, status Agung tetap sebagai saksi. Pemeriksaan lanjutan dikabarkan akan menyelami lebih dalam kronologi dan prosedur pengambilan rekaman itu. Ceritanya masih panjang.
Artikel Terkait
PRIMARIA FEST 2026 Siap Digelar di Empat Kota, Angkat Indonesian Bounce Music ke Panggung Lebih Luas
RCTI Luncurkan Healing Jalur King Nassar, Variety Show yang Padukan Curhat, Musik, dan Empati
Yenny Wahid Akui Salah Dress Code di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju
Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Sebut Ahmad Dhani Sahabat dan Kader Gerindra