Richard Lee resmi jadi tersangka. Doktif, lewat laporannya, kini yakin dokter itu bakal mendekam di penjara. Tak cuma itu, ia juga menyentil soal pertobatan hingga kabar bahwa mobil mewah Richard ternyata pajaknya belum dibayar.
Kasus ini berawal dari laporan Doktif, atau Samira Farahnaz, awal Desember lalu. Laporannya yang teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya itu akhirnya membuahkan hasil. Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada pertengahan Desember 2025.
Kombes Pol Reonald Simanjuntak dari Polda Metro Jaya membenarkan hal ini.
"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," ujarnya.
Setelah penetapan itu, jalan ceritanya berlanjut. Panggilan pertama pada 23 Desember tak diindahkan. Barulah pada Rabu, 7 Januari 2026, Richard Lee muncul di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ia terlihat buru-buru. Berkemeja putih, ia langsung masuk tanpa memberikan sepatah kata pun pada awak media yang menunggu.
Bagi Doktif, langkah hukum ini adalah kemajuan yang signifikan. Ia dengan tegas menyatakan keyakinannya bahwa Richard Lee akan dipenjara. Apalagi, ancaman hukumannya tak main-main: hingga 12 tahun penjara.
Wanita bernama asli Samira Farahnaz ini punya pesan khusus untuk Richard Lee. Intinya: bertobat.
"Yang ingin disampaikan kepada DRL bertaubat," kata Doktif.
"Jangan berikan drama-drama itu lagi pada masyarakat. Tujuan Doktif cuma satu. Kembalikan uang untuk produk 'tomat busuk' DNS Salmon yang pernah kamu ambil dari mereka."
Artikel Terkait
Kasus Hukum Tunda Pernikahan, Barang-Barang Ammar Zoni Sudah Hijrah ke Rumah Kamelia
Inara Rusli Terpisah dari Anak, Mertua Beri Syarat Tegas
Haru dan Bahagia Warnai Siraman Darma Mangkuluhur, Cucu Soeharto
Sakina Tama: Jejak Karier Mandiri di Balik Sorotan Sang Ayah