Kasus Anrez Adelio Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Bukti Visum dan Janji Nikah Dibawa Kuasa Hukum

- Rabu, 31 Desember 2025 | 12:00 WIB
Kasus Anrez Adelio Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Bukti Visum dan Janji Nikah Dibawa Kuasa Hukum

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Anrez Adelio alias AA akhirnya masuk ke ranah hukum. Laporan resmi sudah diterima Polda Metro Jaya, setelah korban, Friceilda Prillea atau Icel, didampingi tim kuasa hukumnya.

Dua advokat dari Komite Nasional Advokat Indonesia, Santo Nababan dan Rd. Sugiandra, mendampingi Icel selama proses pelaporan. Langkah ini, kata mereka, ditempuh untuk memperjuangkan hak korban lewat jalur pidana.

“Kasus ini sudah sampai ke laporan polisi di Polda Metro Jaya,” ujar Santo Nababan saat ditemui di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).

Menurutnya, proses di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) berjalan cukup lancar. Aparat kepolisian juga memberikan respons yang baik.

Meski dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pasal yang bakal dikenakan masih akan ditentukan penyidik. “Yang jelas ini terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegas Santo.

Tim kuasa hukum tak datang dengan tangan kosong. Mereka membawa serta sejumlah alat bukti yang dinilai kuat untuk mendukung laporan. Bukti-bukti itu mencakup percakapan digital, surat pernyataan, hasil USG, dan yang terbaru, visum dari Rumah Sakit Umum Polri Kramat Jati.

“Kami menyerahkan bukti chat, surat pernyataan, hasil USG, dan visum,” ungkap Santo.

Langkah hukum ini, rupanya, diambil setelah upaya lain mentok. Tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, dan komunikasi yang sebelumnya dijalin sama sekali tak digubris. “Karena tidak ada iktikad baik, kami tempuh upaya pidana terlebih dahulu,” kata Santo.


Halaman:

Komentar