Nama Donna Fabiola tiba-tiba jadi perbincangan hangat. Bukan karena kontennya, melainkan karena sang selebgram itu kini berstatus tersangka narkoba. Ia ditangkap di Bali, terkait rencana peredaran kokain dan MDMA yang diduga kuat menyasar acara besar Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025.
Menurut polisi, ini bukan penangkapan kebetulan. Semuanya berawal dari laporan warga yang diterima Bareskrim Polri pada 10 Desember lalu. Intinya, ada informasi tentang rencana transaksi narkotika di Bali, persis sebelum DWP digelar di GWK pada 12-14 Desember.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim bergerak cepat, melakukan penyelidikan mendalam dengan metode penyamaran. Dari sanalah, nama Donna Fabiola mulai mencuat.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, menjelaskan peran Donna.
"Dia diduga berperan sebagai bandar," ujarnya, seperti dikutip dari pemberitaan Rabu (24/12/2025).
Transaksi pertama terjadi di sebuah kafe di Petitenget, Kerobokan. Donna, yang dihubungi polisi yang menyamar via WhatsApp, menyerahkan tiga paket kokain. Harganya Rp4 juta per gram. Uniknya, Donna malah meminta barangnya dicek dulu sebelum uang dibayarkan.
Transaksi awal yang mulus itu dilanjutkan dengan kesepakatan kedua. Kali ini, nilai transaksinya lebih besar: tiga paket kokain dan empat paket MDMA, total sekitar Rp26 juta. Nah, di sinilah polisi memutuskan untuk bertindak.
Artikel Terkait
Rizky Billar Ambil Jalan Hukum, Usir Badai Media Sosial
Kedekatan 8 Tahun Berujung Dugaan Penipuan Rp200 Juta oleh Suami Boiyen
Lukisan, Motor Kuning, dan Video Lawas: Potongan Rumor Ridwan Kamil dan Aura Kasih
Suami Boiyen Disomasi, Diduga Gelapkan Dana Investasi Rp200 Juta