murianetwork.com - Pemerintah kembali memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Bantuan yang diberikan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta.
BLT Rp 2,4 juta ini berbeda dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang sudah tidak ada lagi.
BLT Rp 2,4 juta ini disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Syarat Penerima BLT UMKM Non BPUM 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Peserta BLT UMKM non BPUM 2024 harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro
Peserta BLT UMKM non BPUM 2024 harus memiliki usaha mikro. Usaha mikro adalah usaha yang memiliki omset penjualan tahunan tidak lebih dari Rp 300 juta.
- Bukan penerima kredit atau pembiayaan dari perbankan
Artikel Terkait
Guncangan di Pucuk Pimpinan: Tiga Petinggi Mundur, Chandra Asri Lakukan Restrukturisasi
Groundbreaking Peternakan Ayam Rp 20 Triliun Dimulai Awal Februari
IHSG Tergelincir 8%, Bos Danantara Desak BEI Tanggapi Laporan MSCI
Purbaya Guncang Kemenkeu, 36 Pejabat Eselon II Diganti