Tak hanya Bonnie, petugas juga mengamankan 18 Warga Negara Asing lainnya di lokasi kejadian. Salah satunya adalah seorang perempuan. Barang bukti yang disita cukup banyak, mulai dari beberapa unit kamera, alat kontrasepsi, hingga sebuah mobil pikap berwarna biru. Yang menarik, di bodi mobil itu terpampang tulisan 'Bonnie Blue's BangBus'.
Dari 18 WNA itu, 14 di antaranya berasal dari Australia. Polisi merilis nama-nama mereka: JM (24), MT (27), BS (27), MP (40), PR (37), TL (25), BL (26), TR (25), AAG (20), BS (19), KM (22), MM (21), CC (19), dan KR (24).
Namun begitu, hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, L.A.J (27) asal Inggris, I.N.L. (27) WN Inggris, dan J.J.T.W. (28).
Setelah menjalani pemeriksaan, kedelapan belas orang itu akhirnya dipulangkan. Bukan dibebaskan, tapi masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini tentu mencoreng citra Bali sebagai destinasi pariwisata. Di sisi lain, ia juga menunjukkan kewaspadaan warga lokal terhadap aktivitas ilegal di lingkungan mereka. Polisi masih mendalami jaringan dan motif di balik produksi konten asusila ini.
Artikel Terkait
Bintang Porno Bonnie Blue Diciduk di Bali, Diduga Produksi Konten Asusila
Richard Lee Geram pada Inara Rusli: Kenapa Tak Dicek Latar Belakangnya Dulu?
Nia Ramadhani Akui Dampak Sorotan Publik pada Putrinya: Dia Dewasa dan Ngerti
Raffi-Nagita Gelontorkan Rp15 Miliar untuk Pemulihan Sumatra yang Terdampak Bencana