“Kalau nanti terus tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan dianggap sah oleh majelis hakim, maka berpotensi digugur secara verstek,” jelas salah seorang kuasa hukum Raisa dalam keterangan singkatnya di luar pengadilan.
Putusan verstek, atau perceraian tanpa kehadiran salah satu pihak, memang menjadi opsi. Tapi itu bukan proses instan. Majelis hakim harus mempertimbangkan banyak hal, termasuk apakah pemanggilan telah dilakukan secara sah dan alasan ketidakhadiran benar-benar tidak dapat diterima.
Di sisi lain, suasana sidang kali ini terasa lebih tenang. Raisa sendiri terlihat fokus menyimak setiap proses. Kehadirannya, meski dalam suasana yang disebut-sebut masih berduka, menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan perkara ini. Ia memilih untuk hadir langsung, berhadapan dengan meja hijau dan segala prosedur hukum yang berliku.
Jalan masih panjang. Sidang ini baru babak awal. Namun, ketidakhadiran Hamish telah memberi warna tersendiri dan memicu spekulasi publik. Semuanya kini bergantung pada putusan majelis hakim dan langkah kedua belah pihak di pertemuan-pertemuan selanjutnya.
Artikel Terkait
Doktor Pariwisata Tersandung Kasus Penipuan Investasi Rp 400 Juta
Gereja Buka Suara Soal Pernikahan Aurelie dan Roby: Ada Pernikahan, Tapi...
Insanul Fahmi Berupaya Pulihkan Rumah Tangga, Minta Kepastian dari Mawa
Doktif Tantang Keadilan Hukum: Saya Lawan Mafia Skincare, Bukan Orang Per Orang