Menurutnya, dalam Islam, menuduh seseorang berzina itu bukan perkara sepele. Harus ada empat saksi yang benar-benar melihat peristiwa itu dengan mata kepala sendiri.
"Dan untuk melakukan tuduhan perzinahan itu harus mendatangkan empat orang saksi. Jadi harus hati-hati juga menuduh berzina gitu,"
Di sisi lain, Ustaz Derry mengakui bahwa laporan Wardatina akan punya posisi yang kuat jika memang dilengkapi dengan bukti-bukti nyata perselingkuhan suaminya.
"Tapi kalau memang ada buktinya, ada saksinya ya tentu yang melaporkan memiliki bukti yang sangat kuat,"
Ia menutup pernyataannya dengan pesan yang berisi peringatan. "Aku mengingatkan hati-hati dalam tuduhan perzinahan," tambahnya. Sebuah teguran yang jelas ditujukan untuk mencegah fitnah dan tudingan tanpa dasar yang bisa merusak nama baik seseorang.
Artikel Terkait
Inara Rusli Ungkap Rasa Mual Dengar Pernyataan Cinta Insanul Fahmi
Pandji Pragiwaksono Berurusan dengan Hukum, Konten Mens Rea Dituduh Penistaan
Ressa Rizky Rossano Gugat Denada di PN Banyuwangi, Klaim Anak Kandung dan Tuntut Miliaran
KPK Amankan Pegawai Pajak Jakarta Utara dalam OTT Malam Jumat