Menurut laporan detikcom, hakim menyampaikan keputusan tersebut dengan tegas.
Putusan banding bernomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI ini ternyata mengubah total vonis pengadilan sebelumnya. Di tingkat pertama, hakim hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara plus denda dengan jumlah yang sama.
Kasus Mario Dandy memang cukup kompleks. Selain masalah pencabulan terhadap mantan pacarnya yang berinisial AG, dia juga terlibat dalam penganiayaan berat terhadap David Ozora. Dua kasus ini sebenarnya bisa membuatnya terancam hukuman hingga 18 tahun penjara, belum lagi kewajiban membayar restitusi yang jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah.
Di sisi lain, kabar terbaru menyebutkan bahwa ayah Chandrika Chika sudah mulai melakukan pendekatan. Mereka dikabarkan telah bertemu dengan kuasa hukum korban dan menyampaikan keinginan untuk berdamai.
Artikel Terkait
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Jadi Modus Kejahatan Siber, Pakar Ingatkan Bahaya Phishing hingga Ransomware
Terikat Janji Malam Ini: Mayang Siapkan Aksi Memalukan untuk Davina
Club Dangdut Racun dan MikkyZia Rencanakan Rilis Lagu dan Tur Kolaboratif
Perfect Crown Raih Rating Perdana 7,8%, Jadi Drama Jumat-Sabtu MBC Terbaik Ketiga