Menurut laporan detikcom, hakim menyampaikan keputusan tersebut dengan tegas.
Putusan banding bernomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI ini ternyata mengubah total vonis pengadilan sebelumnya. Di tingkat pertama, hakim hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara plus denda dengan jumlah yang sama.
Kasus Mario Dandy memang cukup kompleks. Selain masalah pencabulan terhadap mantan pacarnya yang berinisial AG, dia juga terlibat dalam penganiayaan berat terhadap David Ozora. Dua kasus ini sebenarnya bisa membuatnya terancam hukuman hingga 18 tahun penjara, belum lagi kewajiban membayar restitusi yang jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah.
Di sisi lain, kabar terbaru menyebutkan bahwa ayah Chandrika Chika sudah mulai melakukan pendekatan. Mereka dikabarkan telah bertemu dengan kuasa hukum korban dan menyampaikan keinginan untuk berdamai.
Artikel Terkait
Ahmad Dhani Ungkap Kesulitan Ekonomi Saat Antar Anak Sambung Kuliah di AS
Kim Min Ha dan Noh Sang Hyun Reuni di Film Romantis Netflix Messily Ever After
Rekomendasi Drama Korea Bergaya Sejarah untuk Temani Waktu Ngabuburit
Warganet Duga Hubungan Davina dan Ardhito Bagian dari Manajemen Isu