Vonis 6 Tahun Penjara untuk Mario Dandy Akhirnya Berkekuatan Hukum Tetap
Perjalanan panjang kasus Mario Dandy Satriyo akhirnya menemui titik terang. Majelis hakim menolak mentah-mentah permohonan kasasi yang diajukan pengacara terdakwa. Dengan demikian, vonis 6 tahun penjara baginya sudah berkekuatan hukum tetap.
Putusan ini sekaligus mengukuhkan hasil banding yang sebelumnya sudah ditetapkan. Mario terbukti secara sah melakukan tindak pidana 'membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut'.
Begitu bunyi kutipan resmi dari situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dirilis Senin (24/11) lalu.
Tak cuma harus mendekam di balik jeruji besi, pemuda itu juga diharuskan membayar denda sebesar satu miliar rupiah. Kalau sampai tak mampu melunasi, konsekuensinya jelas: masa tahanannya bakal ditambah dua bulan.
Artikel Terkait
Inara Rusli Ungkap Rasa Mual Dengar Pernyataan Cinta Insanul Fahmi
Pandji Pragiwaksono Berurusan dengan Hukum, Konten Mens Rea Dituduh Penistaan
Ressa Rizky Rossano Gugat Denada di PN Banyuwangi, Klaim Anak Kandung dan Tuntut Miliaran
KPK Amankan Pegawai Pajak Jakarta Utara dalam OTT Malam Jumat