Setelah melalui penyelidikan, pada 22 November 2025, kepolisian akhirnya menyatakan Nana dan ibunya tidak bersalah. Luka yang dialami pelaku dinilai sebagai konsekuensi wajar dari upaya membela diri.
"Melihat situasinya, kami memutuskan bahwa aksi korban bisa dinilai sebagai tindakan bela diri, jadi tidak ada dakwaan terhadap mereka,"
jelas pihak kepolisian kepada media.
Pelaku, seorang pria berusia sekitar 30 tahun, kini telah diamankan. Dia menghadapi tuntutan perampokan dan penyerangan. Sementara proses peradilannya masih terus berjalan, Nana dan keluarganya bisa sedikit lega karena status hukum mereka sudah jelas.
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Berurusan dengan Hukum, Konten Mens Rea Dituduh Penistaan
Ressa Rizky Rossano Gugat Denada di PN Banyuwangi, Klaim Anak Kandung dan Tuntut Miliaran
KPK Amankan Pegawai Pajak Jakarta Utara dalam OTT Malam Jumat
Mushaf dan Perlengkapan Salat: Kado Terakhir Ridwan Kamil untuk Atalia