Mediasi Gagal Total, Reza Gladys Ajukan Tuntutan Balik ke Nikita Mirzani Capai Rp504 Miliar
Proses mediasi antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys berakhir tanpa kesepakatan. Gugatan perdata senilai Rp22 miliar yang diajukan Nikita Mirzani ditanggapi dengan tuntutan balik yang jauh lebih besar dari pihak Reza Gladys.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, mengungkapkan bahwa proposal perdamaian dari kliennya ditolak mentah-mentah oleh pihak tergugat. Penolakan ini disampaikan secara resmi dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mereka secara tegas menolak proposal yang kami ajukan senilai Rp200 miliar," jelas Marulitua Sianturi usai proses mediasi.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Reza Gladys yang diwakili Surya Batubara dan Robert Par Uhum justru mengajukan tuntutan balik dengan nilai fantastis. Mereka mendaftarkan kerugian materiil dan immateriil mencapai Rp504 miliar.
"Kami mengajukan klaim kerugian sebesar Rp504 miliar. Rinciannya terdiri dari Rp4 miliar untuk kerugian akibat pemerasan dan Rp500 miliar untuk kerugian immateriil," terang Surya Batubara.
Meskipun mengajukan tuntutan balik yang besar, pihak Reza Gladys menyatakan masih membuka opsi perdamaian dengan syarat khusus. Mereka bersedia berdamai jika Nikita Mirzani bersedia membayar selisih antara kedua proposal tersebut.
"Kami tetap terbuka untuk berdamai dengan syarat selisih sebesar Rp304 miliar dibayarkan kepada kami," tambah Surya Batubara menegaskan posisi kliennya.
Perseteruan hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys ini merupakan kelanjutan dari konflik yang telah berlangsung cukup lama. Gugatan perdata ini diajukan setelah berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak membuahkan hasil.
Artikel Terkait
Penampilan Bad Angel Lisa BLACKPINK di Coachella 2026 Picu Perdebatan Netizen
Ribuan Jamaah Hadiri Pengajian 40 Hari Meninggalnya Vidi Aldiano di Jakarta
MNCTV dan GTV Gelar Festival Keluarga dan Aksi Sosial di Karawang
Manajer Ungkap Dampak Ekonomi Vonis 6 Tahun Nikita Mirzani: Kontrak Jangka Panjang Batal