Aktivitas mencurigakan para tersangka berhasil terdeteksi oleh Kepala Regu Pengamanan (Karupam) Hendra Gunawan. Penggeledahan yang dilakukan berhasil mengungkap barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam klip kecil dan siap diedarkan.
Dakungan Hukum untuk Ammar Zoni
Ammar Zoni didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Transaksi narkoba ini ternyata telah berlangsung sejak Desember 2024.
Klaim Dirjenpas Terkait Kasus Ammar Zoni
Berbeda dengan dakwaan jaksa, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi menegaskan bahwa Ammar Zoni bukanlah pengedar narkoba. Menurut Mashudi, Ammar terseret kasus narkoba di Rutan karena ditemukannya satu linting ganja di dalam sel yang ditempatinya bersama warga binaan lain.
Namun, perkara ganja ini tidak dibahas dalam persidangan kali ini, di mana jaksa fokus pada kasus sabu yang melibatkan jaringan yang lebih luas.
Artikel Terkait
Kreator Konten Prank Jadi Debt Collector Pinjol Ilegal, Tawarkan Bunga 50 Persen
Kuasa Hukum Inara Rusli Akui Ada Rekaman CCTV, Tapi Bantah Isinya Perzinaan
Hotel di Rest Area Trans Jawa Siap Layani Pemudik yang Butuh Istirahat
Warga Aceh Tamiang Jaga Imunitas di Ramadhan Pascabencana