Asal Usul Narkoba di Sel Ammar Zoni Terungkap: Ini Penjelasan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta terbaru dalam kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni. Terungkap bagaimana jaringan jual-beli narkoba beroperasi di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan bagaimana sabu bisa masuk ke dalam sel tahanan.
Modus Operandi Penyebaran Narkoba di Rutan
Berdasarkan laporan JPU, sabu yang didapat dari Ammar Zoni berasal dari seorang DPO bernama Andre. Ammar disebut menerima 100 gram sabu yang kemudian dibagikan kepada dua tersangka lain, Rivaldi dan Asep, masing-masing sebanyak 50 gram.
Rivaldi kemudian menghubungi Andi Muallim untuk menyalurkan sabu tersebut kepada Asep. Untuk mengelabui petugas, narkoba ini dibungkus dengan kemasan rokok dan diserahkan menggunakan metode salam tempel. Narkoba ini rencananya akan dijual oleh Asep bersama Ardian.
Artikel Terkait
Kreator Konten Prank Jadi Debt Collector Pinjol Ilegal, Tawarkan Bunga 50 Persen
Kuasa Hukum Inara Rusli Akui Ada Rekaman CCTV, Tapi Bantah Isinya Perzinaan
Hotel di Rest Area Trans Jawa Siap Layani Pemudik yang Butuh Istirahat
Warga Aceh Tamiang Jaga Imunitas di Ramadhan Pascabencana