KDRT Berulang Sejak Awal Pernikahan, Seorang Ibu Akhirnya Lapor Polisi

- Jumat, 03 Juli 2026 | 17:18 WIB
KDRT Berulang Sejak Awal Pernikahan, Seorang Ibu Akhirnya Lapor Polisi

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Katryna Ramadhanty (26) menjadi pengingat bahwa kekerasan bisa terjadi sejak awal pernikahan, bahkan dipicu oleh hal sepele. Katryna mengaku mengalami lima kali KDRT sejak menikah pada November 2025. Kekerasan pertama terjadi saat ia hamil dua bulan, dipicu karena ia tidak langsung mencuci piring setelah makan karena buru-buru bekerja. Suaminya yang berusia 35 tahun tiba-tiba murka dan melakukan penganiayaan.

Sejak saat itu, KDRT terus berulang hingga anaknya lahir. Katryna pernah dipukul kepalanya, diseret, dicekik, hingga dipaksa keluar dari mobil dalam kondisi pakaian compang-camping karena dirobek suami. Namun, setiap kali usai melakukan kekerasan, suaminya menyesal dan meminta maaf sehingga membuatnya luluh.

“Saya pikir dia sungguh-sungguh akan berubah, ternyata tidak,” kata Katryna kepada kumparanMOM beberapa waktu lalu.

Setelah lima kali mengalami KDRT, Katryna mantap memutuskan bercerai dan melaporkan suaminya ke Polres Jakarta Selatan.

Saran Psikolog bagi Korban KDRT

Menanggapi kasus serupa, Psikolog Klinis Anak, Remaja, dan Keluarga, Roslina Verauli, M.Psi., Psikolog, menjelaskan bahwa langkah pertama yang perlu dilakukan korban bukanlah langsung mengambil keputusan besar, melainkan menyusun safety plan atau rencana keselamatan. Terutama jika terdapat risiko tinggi, seperti pelaku menggunakan senjata, mencekik, mengisolasi korban, atau mengancam akan membunuh.

Safety plan bertujuan memastikan korban memiliki tempat yang aman jika sewaktu-waktu harus meninggalkan rumah, mengetahui siapa yang dapat dihubungi, menyimpan dokumen penting di tempat yang mudah diakses, serta memiliki nomor layanan darurat. Korban dapat menghubungi hotline nasional SAPA 129 melalui telepon 129 atau WhatsApp 08-111-129-129 yang tersedia 24 jam, maupun mencari perlindungan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), P2TP2A, atau kepolisian.

“Berbagai systematic review menunjukkan bahwa pendekatan safety plan yang berbasis pemberdayaan membantu meningkatkan rasa aman dan mengurangi risiko kekerasan berulang,” ucapnya saat dihubungi kumparanMOM, Kamis (2/7).

Ia juga menjelaskan bahwa banyak korban KDRT bukan tidak ingin keluar dari hubungan yang penuh kekerasan. Trauma yang berlangsung terus-menerus dapat memengaruhi kemampuan korban dalam mengambil keputusan. Korban dapat mengalami learned helplessness, yaitu merasa semua upaya untuk keluar akan gagal, membangun trauma bonding dengan pelaku sehingga masih berharap pelaku berubah, hingga mengalami ketergantungan secara finansial.

“Pendampingan sangat dibutuhkan, setidaknya untuk membantu korban kembali memperoleh rasa mampu (self-efficacy), memahami pilihan yang tersedia, memperoleh bantuan hukum bila diperlukan, dan mengakses layanan psikologis untuk memulihkan dampak traumanya,” imbuh Verauli.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa intervensi psikososial dan psikoterapi dapat membantu mengurangi depresi, kecemasan, serta meningkatkan keberfungsian psikologis penyintas kekerasan dalam rumah tangga. Di Indonesia, korban KDRT dapat mengakses pendampingan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Unit PPA Kepolisian, psikolog atau psikiater, rumah sakit maupun puskesmas, serta lembaga bantuan hukum dan organisasi pendamping perempuan.

“Serta bila diperlukan, akses ke shelter atau rumah aman. Pendampingan korban IPV (Intimate Partner Violence) butuh bersifat multidisiplin. Agar penanganan bersifat integrated trauma-informed care,” pungkasnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags