MURIANETWORK.COM - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda. Kebijakan yang diteken pada 20 November 2025 ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menyiapkan sumber daya manusia unggul, khususnya di bidang sains dan teknologi, melalui pendidikan menengah yang berkualitas dan inklusif.
Misi dan Tiga Pilar Utama
Secara garis besar, program SMA Unggul Garuda dirancang sebagai inkubator untuk mencetak calon pemimpin dan ilmuwan masa depan. Sekolah ini bertujuan mempersiapkan peserta didik agar mampu melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi terbaik, mendukung prioritas pembangunan nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, penyelenggaraannya bertumpu pada tiga pilar fundamental.
Pertama, sebagai penyeimbang akses, program ini membuka kesempatan bagi siswa dari berbagai latar belakang daerah dan kondisi sosial ekonomi untuk mendapatkan pendidikan terbaik. Kedua, sekolah berfungsi sebagai inkubator pemimpin dengan membentuk dan menguatkan karakter kepemimpinan. Ketiga, pilar prestasi akademik dan pengabdian masyarakat menekankan pada penyediaan kualitas pendidikan tinggi serta penanaman jiwa pelayanan.
Dua Model Penyelenggaraan
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) ditunjuk sebagai pelaksana program ini. Dalam operasionalnya, terdapat dua model sekolah yang diterapkan: SMA Unggul Garuda Baru dan SMA Unggul Garuda Transformasi. Keduanya memiliki karakteristik dan mekanisme penerimaan yang berbeda.
SMA Unggul Garuda Baru
Model ini merujuk pada sekolah yang dibangun baru oleh pemerintah pusat. Penerimaan siswanya terbuka bagi calon peserta didik dari seluruh Indonesia dengan mempertimbangkan kemampuan akademis, latar belakang ekonomi, asal geografis, serta daya tampung sekolah. Kurikulum yang digunakan mengacu pada standar nasional yang diperkaya.
“Kurikulum SMA Unggul Garuda baru mengacu pada standar nasional pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menggunakan kurikulum pengayaan [yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi],” jelasnya, merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Perpres.
Seleksi penerimaan peserta didik baru pun dilakukan melalui dua jalur. “Seleksi penerimaan peserta didik baru SMA Unggul Garuda baru sebagaimana dimaksud meliputi jalur beasiswa dan jalur reguler,” bunyi Pasal 16.
SMA Unggul Garuda Transformasi
Berbeda dengan model baru, model transformasi merupakan pengembangan dari SMA atau Madrasah Aliyah (MA) eksisting yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah, atau masyarakat. Sekolah yang dipilih harus memenuhi sejumlah kriteria ketat.
“SMA Unggul Garuda Transformasi dipilih dari SMA/MA yang memenuhi kriteria paling sedikit (1) berlokasi di Indonesia, memiliki akreditasi A, dan memiliki prestasi di tingkat regional, nasional, dan/atau internasional,” ungkapnya, sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1).
Terhadap sekolah terpilih, Kemendiktisaintek akan memberikan program pengayaan yang mencakup pelatihan manajemen sekolah, pelatihan guru dan tenaga kependidikan, serta pembinaan peserta didik.
Pemantauan dan Sumber Pendanaan
Untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan, Perpres juga mengatur mekanisme pemantauan dan evaluasi yang ketat. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diberi amanat untuk melakukannya secara berkala.
“Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SMA Unggul Garuda paling sedikit enam bulan sekali dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,” tegasnya, merujuk pada Pasal 20 ayat (1).
Hasil evaluasi tersebut kemudian dilaporkan langsung kepada Presiden. Sementara itu, dari sisi pendanaan, penyelenggaraan program ini dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Jam Kerja Dipangkas Selama Ramadan, Aturan Berbeda di Indonesia dan Timur Tengah
Jalan Kramat Senen Ramai Pemburu Takjil Nasi Kapau Jelang Buka Puasa
LPDP Tegaskan Alumni Kontroversial DS Telah Selesaikan Kewajiban Kontraktual
Hotman Paris Jelaskan Proses Eksekusi Jika Denada Kalah Gugatan Rp7 Miliar