Poligami dan Ilusi Kesalehan: Ketika Agama Jadi Tameng Kekuasaan

- Rabu, 14 Januari 2026 | 00:06 WIB
Poligami dan Ilusi Kesalehan: Ketika Agama Jadi Tameng Kekuasaan

Dalam fikih, poligami sebenarnya dipahami sebagai "rukhsah" sebuah keringanan untuk situasi tertentu, bukan norma ideal berkeluarga. Tujuan utama syariat kan menjaga martabat manusia, ketenteraman rumah tangga, dan melindungi pihak yang rentan. Bahkan ada kaidah hukum Islam yang tegas: mencegah kerusakan harus didahulukan daripada mengejar manfaat. Jadi, jika sebuah praktik berpotensi melahirkan luka batin, konflik, atau ketimpangan kuasa, ya secara etis praktik itu layak untuk dibatasi.

Di sisi lain, di ruang publik poligami malah sering direduksi jadi simbol kesalehan. Sebuah lencana keberanian spiritual. Narasi ini berbahaya karena memindahkan fokus dari tanggung jawab konkret ke citra moral semata. Persetujuan perempuan bisa jadi cuma formalitas, bukan kehendak bebas yang lahir tanpa tekanan sosial, ekonomi, atau tekanan simbolik lainnya. Dalam kondisi begini, agama berisiko berubah fungsi: dari sumber etika menjadi sekadar alat untuk melegitimasi kekuasaan dalam relasi intim.

Etika Keadilan dan Integritas Pilihan Pribadi

Yang lebih problematis lagi, pembenaran pribadi kerap mengabaikan suara pihak yang menolak atau yang terluka. Ketika pengalaman mereka tidak dianggap sebagai pertimbangan etis yang sah, relasi jadi timpang sebelah. Keadilan pun ukurannya bergeser bukan lagi dari kesejahteraan semua pihak, tapi dari kepatuhan terhadap simbol moral tertentu. Yang perlu kita jaga bukan citra kesalehan, melainkan nilai keadilan itu sendiri, agar tidak dipersempit oleh tafsir agama yang cuma dipakai untuk mengamankan kepentingan pribadi.

Menghormati ajaran agama tidak sama dengan membungkam pertanyaan etis. Justru sebaliknya. Penghormatan sejati terletak pada keberanian menempatkan nilai keadilan, empati, dan tanggung jawab sebagai jantung dari praktik keberagamaan. Agama tidak pernah dimaksudkan untuk mempermudah manusia membenarkan keinginannya sendiri, tapi justru untuk membatasi nafsu kuasa dan melindungi mereka yang rentan.

Poligami, kalau memang hendak ditempuh, bukanlah jalan pintas menuju kemuliaan moral. Ia adalah ujian integritas yang berat: mampukah kita berlaku adil secara nyata? Bisakah menjamin persetujuan yang bermartabat? Dan, siapkah menanggung segala konsekuensi sosial serta psikologis dari pilihan itu? Tanpa kesadaran ini, klaim religius mudah sekali berubah jadi ilusi kesalehan.

Jadi, mungkin pertanyaan utamanya sekarang bukan lagi apakah poligami itu sah secara hukum. Tapi, apakah ia bisa dijalankan dengan keadilan yang sungguh-sungguh? Tanpa paksaan simbolik, tanpa melukai martabat pihak yang lebih rentan, dan tanpa menjadikan agama sekadar tameng untuk pembenaran diri.


Halaman:

Komentar