Polres Palopo kini sedang mengusut laporan yang cukup menghebohkan. Orang tua seorang mahasiswi berusia 18 tahun melaporkan seorang guru besar UIN Palopo, yang berinisial Prof ER, atas dugaan pencabulan. Laporan itu masuk pada Sabtu lalu, 31 Januari.
Yang membuat kasus ini makin memilikan, korban diduga mengalami pencabulan dalam keadaan tak sadarkan diri. Saat kejadian, mahasiswi itu dalam kondisi pingsan.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, mengonfirmasi laporan tersebut sudah diterima. "Laporannya sudah masuk," ujarnya, "besok dikembangkan."
Menurut sejumlah saksi, peristiwa ini terjadi di sebuah ruko di kota Palopo, tepatnya sekitar tengah hari Sabtu lalu. Saksi berinisial R bersama dengan Prof ER disebut-sebut mengangkat korban yang sedang pingsan untuk dibawa masuk.
Perbuatan oknum dosen itu tentu saja menuai kecaman. Keluarga korban merasa sangat keberatan dan akhirnya memutuskan untuk melaporkannya. Pelaporannya sendiri teregister dengan nomor LP/B/51/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan. Mereka melaporkan Prof ER dengan pasal yang cukup berat, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 415.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, juga membenarkan adanya laporan tersebut. Meski begitu, dia belum mau menjabarkan kronologi detail kejadiannya. "Iya, ada LP-nya," kata Sahrir singkat. "Baru masuk laporannya rencana besok baru diinterogasi saksi-saksinya."
Kasus ini tentu menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Masyarakat kini menunggu perkembangan penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Artikel Terkait
Pertamina Patra Niaga Buka Akses Rekrutmen via Aplikasi MyPertamina
HBKB Diterapkan di HR Rasuna Said untuk HUT Jakarta, Dishub Sediakan 3.687 Slot Parkir dan Enam Jalur Alternatif
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pemerkosaan Santriwati, Terancam 15 Tahun Penjara
PKB Kecam Pemerkosaan oleh Pimpinan Ponpes di Pati, Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku