Pemutihan PBB-P2 DKI Jakarta 2025: Manfaatkan Diskon dan Penghapusan Denda
Wajib pajak di DKI Jakarta kini bisa bernapas lega. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025. Kebijakan ini memberikan keringanan besar, mulai dari potongan pokok pajak hingga penghapusan sanksi denda.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, program ini efektif berlaku mulai 8 April hingga 31 Desember 2025. Masyarakat diberikan waktu hampir satu tahun untuk melunasi tunggakan pajak dengan manfaat insentif yang signifikan.
Rincian Keringanan Pokok PBB-P2
Pemprov DKI Jakarta menawarkan diskon yang menarik berdasarkan tahun pajak tunggakan. Berikut adalah detail potongan pokok pajak yang bisa Anda dapatkan:
- Diskon 50% untuk tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak 2013 hingga 2019.
- Diskon 5% untuk tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak 2020 hingga 2024.
- Potongan Ekstra 25% khusus untuk tunggakan tahun 2010–2012, di luar potongan yang sudah berlaku.
Artikel Terkait
INET (Sinergi Inti Andalan Prima) Ekspansi ke Bisnis Perdagangan Peralatan Telekomunikasi
IHSG Naik 6,14%, Saham TRUK Melonjak Lebih dari 100%
Harga CPO Anjlok 6% dalam Seminggu, Pasar Khawatir Produksi Musiman Kalahkan Permintaan
Zyrex Dapat Kredit Rp178,8 Miliar dari Bank Permata untuk Ekspansi