Pemerintah Indonesia kembali menggaungkan wacana redenominasi rupiah, sebuah langkah strategis untuk menyederhanakan digit mata uang. Berita ini menjadi salah satu topik terpopuler di kumparanBISNIS pada Sabtu (8/11).
Rencana Redenominasi Rupiah: Target 2027
Rencana redenominasi rupiah secara resmi tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk periode 2025-2029. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam dokumen rencana strategis tersebut, Kemenkeu menetapkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi sebagai program prioritas nasional di bidang kebijakan fiskal. RUU ini masuk dalam kategori rancangan undang-undang luncuran dengan target penyelesaian pada tahun 2027.
Artikel Terkait
IHSG Melonjak 2,02% di Sesi I, Didorong Aksi Beli Luas
BEI Soroti Sembilan Emiten dengan Kepemilikan Saham Terlalu Terkonsentrasi
IHSG Bangkit Usai Gencatan Senjata, Analis Ingatkan Risiko Masih Membayangi
Gencatan Senjata AS-Iran Pacu Bursa Asia Menguat, Investor Tetap Waspada