Pemerintah Indonesia kembali menggaungkan wacana redenominasi rupiah, sebuah langkah strategis untuk menyederhanakan digit mata uang. Berita ini menjadi salah satu topik terpopuler di kumparanBISNIS pada Sabtu (8/11).
Rencana Redenominasi Rupiah: Target 2027
Rencana redenominasi rupiah secara resmi tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk periode 2025-2029. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam dokumen rencana strategis tersebut, Kemenkeu menetapkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi sebagai program prioritas nasional di bidang kebijakan fiskal. RUU ini masuk dalam kategori rancangan undang-undang luncuran dengan target penyelesaian pada tahun 2027.
Sejarah Penolakan Redenominasi oleh Mahkamah Konstitusi
Sebelum rencana terbaru ini, upaya mendorong redenominasi sempat menemui jalan buntu di Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak pernah menggugat Pasal 5 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 5 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Inti gugatan tersebut adalah permintaan agar pemerintah mengeluarkan kebijakan redenominasi, misalnya dengan mengonversi pecahan Rp 1.000 menjadi Rp 1. Namun, MK akhirnya menolak permohonan tersebut secara keseluruhan dalam putusannya pada Kamis, 17 Juli 2025 untuk perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025.
Dengan demikian, perjalanan redenominasi rupiah menuju realisasi pada tahun 2027 akan menjadi proses yang ditunggu-tunggu untuk menyederhanakan sistem keuangan Indonesia.
Artikel Terkait
BLUE Konfirmasi Akuisisi 80% Saham oleh Perusahaan Tambang Hong Kong
ASLC Bidik Pertumbuhan Dua Digit dengan Andalkan Mobil Bekas Jelang Mudik 2026
Direktur Utama MDTV, Lie Halim, Mundur Jelang Akhir Masa Jabatan
Harga Emas Antam Naik Rp16.000 per Gram, Pesaing Tetap Stabil