Ibu Rumah Tangga di Muara Enim Tewas Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar dan Dibuang ke Sungai

- Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:00 WIB
Ibu Rumah Tangga di Muara Enim Tewas Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar dan Dibuang ke Sungai

Seorang ibu rumah tangga muda ditemukan tewas secara tragis di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, setelah sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya. Pelaku pembunuhan yang tak lain adalah mantan pacar korban berhasil diringkus polisi dalam waktu kurang dari 24 jam sejak jasad korban ditemukan.

Korban diketahui berinisial APS, seorang perempuan berusia 23 tahun yang tinggal di Dusun II Desa Parjito, Kecamatan Gunung Megang. Ia sempat dilaporkan menghilang selama empat hari sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan. Pelaku, M Ari Pratama, yang berusia 33 tahun, diduga kuat telah menghabisi nyawa korban di sebuah penginapan, lalu membakar jasadnya dan membuangnya ke aliran Sungai Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, menyebut perbuatan pelaku sebagai tindak kejahatan yang sangat sadis. Menurutnya, pelaku tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jenazah sebelum membuangnya ke sungai. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat, 29 Mei 2026.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Muhamad Andrian, memaparkan kronologi kejadian. Peristiwa berawal saat korban dan pelaku menyewa sebuah kamar di penginapan pada Minggu, 24 Mei 2026. Di tempat itu, korban meminta pelaku untuk membelikannya telepon seluler merek iPhone. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pelaku dengan alasan korban masih berstatus sebagai istri orang lain dan belum resmi bercerai.

“Motif tersangka murni karena emosi. Penolakan itu memicu cekcok mulut yang berujung pada tindakan kekerasan,” ujar AKP Andrian. Pertengkaran tersebut berubah menjadi tragedi ketika pelaku yang terbawa emosi menindih tubuh korban dan mencekik lehernya hingga tewas di atas kasur penginapan.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku mengunci kamar dari luar dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 16.00 WIB. Ia juga membawa telepon seluler milik korban saat pulang ke rumah. Keesokan harinya, Senin 25 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku kembali ke penginapan untuk menghilangkan jejak kejahatan. Jasad korban dibungkus menggunakan seprai lalu dimasukkan ke dalam ember besar.

Pelaku kemudian membawa jasad tersebut menggunakan mobil Honda Brio menuju kawasan Jembatan Enim 3. Dalam perjalanan, ia sempat membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite. Sesampainya di tepi Sungai Enim, pelaku menumpuk kayu di atas ember berisi jasad korban, menyiramkan bahan bakar, dan membakarnya. Setelah api padam sekitar pukul 05.00 WIB, sisa jasad korban dibuang ke aliran sungai.

Kasus ini mulai terkuak saat tiga warga menemukan sesosok mayat mengapung di Sungai Enim 3 pada Rabu, 27 Mei 2026, sore hari. Penemuan itu segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas kemudian mengevakuasi jenazah ke RSUD Dr H M Rabain untuk dilakukan autopsi. Identitas korban berhasil diketahui setelah suami dan ayah kandungnya mendatangi rumah sakit. Keluarga mengenali korban dari ciri khas pada struktur giginya, yakni adanya tambalan di antara dua gigi atas dan susunan gigi bawah kanan yang tidak rata. Hasil visum dokter memastikan korban telah meninggal dunia sekitar 72 jam sebelum pemeriksaan dilakukan.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya mengidentifikasi pelaku. M Ari Pratama ditangkap tanpa perlawanan di Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, pada Kamis, 28 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mobil Honda Brio merah, dua telepon seluler, bukti pembayaran penginapan, pakaian pelaku, serta sisa material pembakaran.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Muara Enim. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar