Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa bahan bakar nabati Bobibos yang mengklaim memiliki kadar oktan RON 98 belum memiliki sertifikasi resmi dari pemerintah. Produk BBN ini disebut belum menyelesaikan tahapan uji laboratorium yang wajib dilakukan sebelum komersialisasi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Laode Sulaeman, menegaskan bahwa setiap produk bahan bakar yang akan diedarkan secara resmi di Indonesia harus melalui proses pengujian laboratorium terlebih dahulu. Laode mengungkapkan bahwa pihak Bobibos telah mengajukan uji laboratorium di Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi Lemigas, namun hasilnya masih tertutup karena adanya perjanjian kerahasiaan.
Laode Sulaeman meluruskan informasi yang beredar mengenai sertifikasi Bobibos. "Saya perlu luruskan di sini bahwa produk ini belum disertifikasi. Proses pengujian bahan bakar sebelum diperjualbelikan bebas membutuhkan waktu minimal 8 bulan, diikuti berbagai evaluasi lanjutan seperti uji oksidasi dan uji mesin," jelasnya dalam keterangan resmi di kantor Kementerian ESDM.
Artikel Terkait
Carsurin (CRSN) Dirikan Anak Usaha Baru, PT Carsurin Trinova Global: Strategi Ekspansi & Modal
CBAM 2026: Ancaman Serius bagi Ekspor Baja, Semen & Aluminium Indonesia ke UE
Progres Pelabuhan Patimban Tembus 72,89%, Tingkatkan Kapasitas Jadi 2 Juta TEUs
IPCC Raih ICAII 2025: VDC Solusi Efisiensi Rantai Pasok Logistik Kendaraan