Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkap fakta mengejutkan tentang maraknya impor pakaian bekas yang merugikan produsen lokal. Menurutnya, barang thrifting ini dijual dengan harga sangat murah di pasar Indonesia, seperti jilbab yang hanya dihargai Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per item.
Maman mengungkapkan bahwa masuknya pakaian bekas impor ini diduga karena adanya oknum di Bea Cukai yang memberikan akses. Pemerintah telah menindak tegas oknum tersebut dan menutup keran impor barang thrifting.
Data impor pakaian bekas menunjukkan peningkatan signifikan dalam empat tahun terakhir. Volume impor melonjak dari hanya 7 ton pada 2021 menjadi 3.600 ton pada 2024. Hingga Agustus 2025, volume impor sudah mencapai 1.800 ton.
Efek positif dari penutupan impor thrifting ini adalah peluang bagi produsen dalam negeri untuk menggantikan produk impor di pasar domestik. Pemerintah telah mengumpulkan asosiasi dan produsen lokal, termasuk distro di Bandung, untuk memenuhi permintaan pasar.
Langkah berikutnya yang akan dilakukan pemerintah adalah mengintegrasikan data perdagangan dan memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah kebocoran impor. Pemerintah juga akan fokus melindungi produk lokal yang bisa diproduksi di dalam negeri.
Artikel Terkait
Bank Saqu Luncurkan Program Good Gesture di IdeaFest 2025 untuk Edukasi Keuangan Inklusif
Harga Nikel Global 2025 Turun, Industri Nikel Indonesia Justru Tumbuh Berkat Hilirisasi
Aset Keuangan Syariah Tembus Rp 3.050 Triliun, OJK Beberkan Tantangan Literasi
Bea Cukai Tembus Rp 221,3 Triliun di 2025, Ungkap Strategi dan Capaian Pengawasan