E-Commerce Diminta Hentikan Penjualan Thrifting
Maman Abdurrahman juga menyasar peredaran barang bekas impor di platform e-commerce. Ia telah menginstruksikan Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM untuk berkoordinasi dengan berbagai platform digital agar menghentikan promosi dan penjualan produk thrifting.
Beberapa platform e-commerce sudah mulai menindaklanjuti kebijakan ini. Pemerintah akan memanggil dan mengevaluasi e-commerce yang masih menayangkan produk thrifting pada 7 November 2025 mendatang.
Pemerintah mendorong platform e-commerce untuk lebih memfasilitasi produk lokal dan menghentikan fasilitas pengiklanan bagi barang-barang thrifting. Langkah ini diharapkan dapat melindungi industri fashion lokal dari gempuran produk impor murah.
Artikel Terkait
Bank Saqu Luncurkan Program Good Gesture di IdeaFest 2025 untuk Edukasi Keuangan Inklusif
Harga Nikel Global 2025 Turun, Industri Nikel Indonesia Justru Tumbuh Berkat Hilirisasi
Aset Keuangan Syariah Tembus Rp 3.050 Triliun, OJK Beberkan Tantangan Literasi
Bea Cukai Tembus Rp 221,3 Triliun di 2025, Ungkap Strategi dan Capaian Pengawasan