E-Commerce Diminta Hentikan Penjualan Thrifting
Maman Abdurrahman juga menyasar peredaran barang bekas impor di platform e-commerce. Ia telah menginstruksikan Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM untuk berkoordinasi dengan berbagai platform digital agar menghentikan promosi dan penjualan produk thrifting.
Beberapa platform e-commerce sudah mulai menindaklanjuti kebijakan ini. Pemerintah akan memanggil dan mengevaluasi e-commerce yang masih menayangkan produk thrifting pada 7 November 2025 mendatang.
Pemerintah mendorong platform e-commerce untuk lebih memfasilitasi produk lokal dan menghentikan fasilitas pengiklanan bagi barang-barang thrifting. Langkah ini diharapkan dapat melindungi industri fashion lokal dari gempuran produk impor murah.
Artikel Terkait
Menteri Zulhas Klaim Ketahanan Pangan Indonesia Aman hingga 2027
PMJS Amankan Kontrak Rp10,83 Triliun untuk Suplai 20.600 Truk Ringan
Wall Street Tertekan Jelang Tenggat Trump ke Iran, Sektor Teknologi Anjlok
Pendapatan SSIA Anjlok 30%, Rugi Bersih Rp89,4 Miliar di 2025