MURIANETWORK.COM - Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan legalisasi tambang rakyat di Kabupaten Sijunjung. Pernyataan ini disampaikannya dalam Sidang Paripurna Istimewa memperingati Hari Jadi ke-77 kabupaten tersebut, Rabu (18/2/2026), yang dihadiri sejumlah pejabat pusat dan daerah. Upaya ini merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk mengatur dan melindungi penambang yang selama ini beroperasi di luar koridor hukum.
Komitmen di Tengah Rangkaian Acara
Sidang paripurna yang digelar di Kantor DPRD Sijunjung itu berlangsung cukup meriah. Selain Andre Rosiade, tampak hadir Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, serta pimpinan dan anggota dewan setempat. Kehadiran para pejabat tinggi ini menggarisbawahi pentingnya momentum hari jadi bagi pembahasan isu-isu strategis daerah.
Dasar Pemikiran di Balik Legalisasi
Sebagai putra asli Sijunjung, Andre memahami betul dinamika di lapangan. Dalam pidatonya, ia menjelaskan alasan mendasar mengapa legalisasi menjadi jalan yang ditempuh. Menurutnya, langkah ini adalah bentuk keberpihakan nyata kepada masyarakat kecil agar mereka dapat menikmati kekayaan sumber daya alam secara bertanggung jawab.
"Kenapa Presiden menginginkan tambang rakyat dilegalkan? Karena rakyat kecil berhak mendapatkan kekayaan sumber daya Indonesia. Kita ingin masyarakat dari ilegal menjadi legal, agar hak mereka terlindungi, lingkungan terjaga, dan daerah mendapatkan pemasukan," tutur Andre.
Target dan Langkah Konkret yang Diusung
Guna mewujudkan komitmen tersebut, Andre mengungkapkan telah ada upaya konkret dari pemerintah pusat bersama DPR RI dan Pemprov Sumbar. Mereka mendorong pembentukan sekitar 121 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dengan target jangka panjang mencapai 300 WPR. Dari angka tersebut, Kabupaten Sijunjung sendiri telah mengantongi alokasi untuk 35 WPR.
Meski demikian, prosesnya masih memerlukan penyelesaian administrasi. Andre menyebutkan, Pemprov Sumbar masih perlu menyiapkan dua dokumen kunci: penetapan WPR dan izin menambang komunal. Setelah kelengkapan itu terpenuhi, pemerintah pusat akan melimpahkan kewenangan penerbitan izin kepada gubernur.
Artikel Terkait
Polisi Buru Preman Diduga Aniaya Tuan Hajatan hingga Tewas di Purwakarta
Libur Panjang Paskah, 73 Ribu Kendaraan Padati Jalur Puncak Bogor
Konflik Timur Tengah Tekan Rupiah, Analis Soroti Peluang Obligasi dan Saham Domestik
Kopassus Berduka, Mayor Zulmi Gugur dalam Tugas Dikenang sebagai Teladan