Menjelang Ramadan tahun ini, Pemerintah Kota Malang sudah mengeluarkan aturan main. Surat Edaran bernomor 5 tahun 2026 itu mengatur berbagai kegiatan selama bulan suci dan Idulfitri nanti. Intinya, Pemkot ingin suasana kondusif terjaga. Caranya? Dengan menata pasar takjil dan menutup sementara sejumlah tempat hiburan.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan aturan ini sudah matang.
"Semua kita sesuaikan dengan SE, sudah kita harmonisasi. Kita berlakukan sesuai itu (SE)," ujarnya pada Rabu, 18 Februari 2026.
Menurutnya, seluruh ketentuan telah melalui proses harmonisasi regulasi sebelum akhirnya diberlakukan untuk semua lapisan masyarakat.
Nah, soal takjil, aturannya cukup detail. Penjual dilarang mangkal sembarangan di badan jalan, taman, atau fasilitas umum lain tanpa izin. Kalau mau buka pasar takjil di lokasi tertentu, wajib koordinasi dulu dengan lurah dan camat setempat. Yang menarik, sistem "drive thru" untuk beli takjil dilarang keras. Penyelenggara juga harus siapkan tempat sampah, lahan parkir, dan mengatur lalu lintas agar jalanan nggak macet.
Bagi pedagang, ada konsekuensi biaya. Aktivitas pasar takjil akan kena retribusi sesuai peraturan yang berlaku. Sementara pedagang kaki lima yang buka di siang hari selama Ramadan wajib pakai tirai untuk menutupi area usahanya, supaya tidak terlihat dari luar.
Artikel Terkait
Tim JK Laporkan Rismon Sianipar dan Sejumlah Media ke Bareskrim Soal Tudingan Pendanaan Roy Suryo
Sungai Kapuas: Sungai Terpanjang Indonesia yang Menyimpan Legenda Naga dan Buaya
Pemprov DKI Turunkan Baliho Film Aku Harus Mati Usai Keluhan Warga
Gubernur DKI: Mayoritas Siswa Korban Keracunan di Pondok Kelapa Sudah Dipulangkan