Menjelang Ramadan tahun ini, Pemerintah Kota Malang sudah mengeluarkan aturan main. Surat Edaran bernomor 5 tahun 2026 itu mengatur berbagai kegiatan selama bulan suci dan Idulfitri nanti. Intinya, Pemkot ingin suasana kondusif terjaga. Caranya? Dengan menata pasar takjil dan menutup sementara sejumlah tempat hiburan.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan aturan ini sudah matang.
"Semua kita sesuaikan dengan SE, sudah kita harmonisasi. Kita berlakukan sesuai itu (SE)," ujarnya pada Rabu, 18 Februari 2026.
Menurutnya, seluruh ketentuan telah melalui proses harmonisasi regulasi sebelum akhirnya diberlakukan untuk semua lapisan masyarakat.
Nah, soal takjil, aturannya cukup detail. Penjual dilarang mangkal sembarangan di badan jalan, taman, atau fasilitas umum lain tanpa izin. Kalau mau buka pasar takjil di lokasi tertentu, wajib koordinasi dulu dengan lurah dan camat setempat. Yang menarik, sistem "drive thru" untuk beli takjil dilarang keras. Penyelenggara juga harus siapkan tempat sampah, lahan parkir, dan mengatur lalu lintas agar jalanan nggak macet.
Bagi pedagang, ada konsekuensi biaya. Aktivitas pasar takjil akan kena retribusi sesuai peraturan yang berlaku. Sementara pedagang kaki lima yang buka di siang hari selama Ramadan wajib pakai tirai untuk menutupi area usahanya, supaya tidak terlihat dari luar.
Di sisi lain, aturan ini nggak cuma menyentuh urusan takjil. Berbagai tempat hiburan juga kena imbas. Selama Ramadan, spa, shiatsu, diskotek, pub, bar, karaoke, kafe, dan klub malam yang jadi bagian fasilitas hotel diwajibkan tutup sementara.
Untuk usaha lainnya, jam operasionalnya dipotong. Misalnya, tempat biliar cuma boleh buka dari jam 8 malam sampai 2 pagi. Tempat PlayStation dan permainan ketangkasan cuma boleh beroperasi antara jam 1 sampai 5 sore, kecuali hari Minggu yang boleh mulai jam 10 pagi. Warnet wajib tutup di jam-jam kritikal, yaitu dari maghrib sampai isya (5 sore hingga 9 malam). Bioskop punya pembagian waktu: buka siang jam 1-5 sore, lalu buka lagi malam hari jam 8 malam sampai tengah malam. Khusus Minggu, sesi siang dimulai lebih pagi, jam 10.
Restoran dan rumah makan juga dapat perhatian. Pada siang hari, mereka harus menutup jendela atau menggunakan penutup agar aktivitas makan di dalam tidak terlihat langsung dari jalan. Bagi yang ada live music, pertunjukan hanya boleh digelar antara jam 5 sore hingga 9 malam.
Pengawasan semua aturan ini nantinya bakal dilakukan Satuan Tugas Terpadu yang dikoordinir Satpol PP. Mereka akan bekerja sama dengan instansi terkait. Pemerintah juga mengajak masyarakat, melalui ketua RW dan RT, untuk mengoptimalkan Siskamling selama Ramadan.
Harapannya jelas. Dengan aturan ini, Pemkot Malang ingin aktivitas ekonomi tetap jalan, tapi kekhusyukan ibadah di bulan Ramadan tidak terganggu. Target akhirnya sederhana: ingin suasana Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah di Kota Malang berjalan dengan aman, tertib, dan penuh khidmat.
Artikel Terkait
Bulog Sultra Pastikan Stok Minyak Goreng dan Gula Aman Jelang Ramadan
Kemensos Reaktivasi 148 Ribu Penerima BPJS PBI, Tekankan Akurasi Data
Pendaftaran Mudik Gratis DKI Jakarta untuk Lebaran 2026 Dibuka 22 Februari
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 2026 Jatuh pada 19 Februari