Mengubah Kode HS untuk Hindari Pajak
Cara kerja eksportir nakal ini adalah dengan mengubah kode HS (Harmonized System) barang ekspor. Produk CPO yang bernilai tinggi sengaja dilaporkan sebagai POME atau fatty matter yang memiliki kewajiban pajak lebih rendah. Pada tahun 2025 saja, terdeteksi 25 wajib pajak yang menggunakan modus POME yang sama.
Bukan Kasus Tunggal, 282 Wajib Pajak Akan Diperiksa
Bimo menyebutkan bahwa temuan ini bukanlah kasus tunggal. Catatan DJP menunjukkan bahwa sejak 2021 hingga 2024, terdapat 282 wajib pajak yang menggunakan pola manipulasi serupa. Total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dilaporkan mencapai Rp 45,9 triliun. Seluruh kasus ini kini sedang diproses oleh Tim Penegakan Hukum DJP.
Sebagai langkah lanjutan, DJP akan menelusuri dan memeriksa seluruh eksportir yang terlibat. "Jadi rencana kami, kami sudah laporkan kepada Bapak Menteri Keuangan, setelah ini 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa itu akan kami periksa, akan kami bukper dan akan kami sidik sesuai dengan kecukupan bukti awal," pungkas Bimo.
Artikel Terkait
Harga Nikel Global 2025 Turun, Industri Nikel Indonesia Justru Tumbuh Berkat Hilirisasi
Aset Keuangan Syariah Tembus Rp 3.050 Triliun, OJK Beberkan Tantangan Literasi
Bea Cukai Tembus Rp 221,3 Triliun di 2025, Ungkap Strategi dan Capaian Pengawasan
Tambahan 30 Rangkaian KRL Jabodetabek Disambut Positif, INKA Siap Supply