Desember 2025 mendekat, dan pertanyaan yang sama berulang kali muncul di kalangan pekerja: apakah Bantuan Subsidi Upah (BSU) bakal cair lagi? Pencarian informasi terkait hal ini memang ramai di berbagai platform. Padahal, pemerintah sudah punya jawaban yang cukup jelas.
BSU sendiri adalah program bantuan sosial dari pemerintah, khusus ditujukan bagi pekerja yang memenuhi sejumlah kriteria ketat. Bantuan ini bukan sembarang cair. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, mulai dari status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan hingga besaran gaji.
Nah, untuk penyalurannya, Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Nilainya Rp 300.000 per bulan, diberikan untuk dua bulan sekaligus. Jadi totalnya Rp 600.000. Cukup membantu untuk meringankan beban.
Lalu, gimana cara ngeceknya? Caranya sebenarnya sederhana.
Anda bisa langsung menuju situs resminya di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Alternatif lain, pakai aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau Pospay. Intinya, pastikan Anda mengakses jalur yang resmi. Sekarang ini banyak penipuan berkedok bantuan, jadi harus ekstra hati-hati.
Siapa sih yang berhak dapat BSU tahun 2025 ini? Aturannya tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Syarat utamanya antara lain: harus WNI dengan NIK valid, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (kategori Penerima Upah) minimal sampai April 2025, dan punya gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Oh ya, ASN, TNI, dan Polri tidak termasuk.
Kembali ke pertanyaan utama: apakah ada pencairan di Desember nanti? Jawaban resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan tegas: tidak ada.
Hingga November 2025, tidak ada rencana pencairan tambahan. Program BSU untuk tahun ini cuma satu tahap, dan penyalurannya sudah rampung pada Juni-Juli lalu.
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,”
Demikian penegasan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, di Jakarta beberapa waktu lalu, tepatnya Senin (13/10/2025).
Alasannya, program ini dari awal memang dirancang satu tahap. Sampai detik ini, belum ada instruksi baru dari Presiden Prabowo Subianto maupun kementerian untuk membuka tahap kedua. Artinya, bagi yang belum kebagian, peluangnya sudah tertutup.
Meski begitu, tidak ada salahnya untuk sesekali mengecek status Anda di situs resmi, baik bsu.kemnaker.go.id maupun bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Siapa tahu ada perkembangan kebijakan ke depannya. Tapi sekali lagi, jangan terlalu berharap.
Yang perlu diwaspadai adalah maraknya informasi menyesatkan. Banyak link atau janji pencairan BSU tahap dua bertebaran di media sosial. Hampir bisa dipastikan itu penipuan yang mengincar data pribadi Anda. Jadi, tetaplah kritis dan hanya percaya pada kanal informasi resmi.
Artikel Terkait
BMKG Prediksi Cuaca Makassar Bervariasi: Cerah Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Siang hingga Sore
Remaja 16 Tahun Gantikan Almarhumah Ibu Berangkat Haji dari Makassar
Cemburu Buta Berujung Pembunuhan, Pelaku dan Komplotan Ditangkap di Jombang
TNI dan Warga Nduga Gotong Royong Evakuasi Jenazah di Landasan Udara Terpencil