Modus Under-Invoicing Ekspor CPO: DJP Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp 140 Miliar

- Kamis, 06 November 2025 | 17:36 WIB
Modus Under-Invoicing Ekspor CPO: DJP Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp 140 Miliar
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap praktik manipulasi data ekspor oleh sejumlah eksportir minyak sawit mentah (CPO). Modus yang digunakan adalah memalsukan jenis barang ekspor dengan melaporkan produk bernilai tinggi sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) dan fatty matter untuk menghindari kewajiban pajak yang lebih besar.

Modus Under-Invoicing Ekspor Sawit Terungkap

Modus lama ini kembali terungkap setelah DJP menemukan indikasi kuat praktik under-invoicing, yaitu pelaporan nilai ekspor yang tidak sesuai dengan barang yang sebenarnya. Hal ini menyebabkan potensi kerugian negara yang signifikan.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp 140 Miliar

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan hasil analisis pada tahun 2025. Terdapat 257 eksportir sawit yang diduga menjalankan modus fatty matter dengan nilai transaksi mencapai Rp 2,08 triliun. Potensi kerugian negara dari manipulasi ini ditaksir sekitar Rp 140 miliar.

Bimo menegaskan, "Jadi bea masuknya itu bisa 10 kali lipat lah yang katakanlah diduga di under-invoicing," ujarnya di Tanjung Priok.

Mengubah Kode HS untuk Hindari Pajak

Cara kerja eksportir nakal ini adalah dengan mengubah kode HS (Harmonized System) barang ekspor. Produk CPO yang bernilai tinggi sengaja dilaporkan sebagai POME atau fatty matter yang memiliki kewajiban pajak lebih rendah. Pada tahun 2025 saja, terdeteksi 25 wajib pajak yang menggunakan modus POME yang sama.

Bukan Kasus Tunggal, 282 Wajib Pajak Akan Diperiksa

Bimo menyebutkan bahwa temuan ini bukanlah kasus tunggal. Catatan DJP menunjukkan bahwa sejak 2021 hingga 2024, terdapat 282 wajib pajak yang menggunakan pola manipulasi serupa. Total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dilaporkan mencapai Rp 45,9 triliun. Seluruh kasus ini kini sedang diproses oleh Tim Penegakan Hukum DJP.

Sebagai langkah lanjutan, DJP akan menelusuri dan memeriksa seluruh eksportir yang terlibat. "Jadi rencana kami, kami sudah laporkan kepada Bapak Menteri Keuangan, setelah ini 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa itu akan kami periksa, akan kami bukper dan akan kami sidik sesuai dengan kecukupan bukti awal," pungkas Bimo.

Komentar